tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk tegas apabila ada peserta pemilu yang melakukan arak-arakan, konvoi, atau menimbulkan kerumunan saat Pilkada 2020 berlangsung.
Tito bahkan mendesak agar Bawaslu berani mendiskualifikasi hingga memberikan sanksi sosial jika peserta pemilu melanggar protokol kesehatan.
"Yang tegas-tegas saja, tidak ada arak-arakan, konvoi-konvoian, sehingga Bawaslu bisa nyemprit [memberikan sanksi], kalau sampai terjadi berkali-kali kesalahan yang sama, diskualifikasi kalau diperlukan, dan kita juga bisa memberikan sanksi sosial, media juga bisa memberikan sanksi sosial,” tegas Tito dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2020) malam.
Tito menegaskan, rapat umum Pilkada hanya dihadiri oleh maksimal 50 orang. Ia sudah meminta kepada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintah Umum serta DPR untuk bertindak tegas bila ada peserta melanggar.
"Rapat umum maksimal 50 orang, saya sudah minta ke Dirjen Politik dan Dirjen Otda, saya juga minta ke Pak Cornelis [anggota Komisi II DPR RI yang turut hadir] pada saat rapat dengan KPU, nanti tegas-tegas saja Pak, nanti diatur tidak ada arak-arakan, tidak ada konvoi. Karena arak-arakan itu, nanti bisa jadi yang di ruangan hanya 50, tapi yang di luar ternyata ada arak-arakan untuk mengantar paslon mendaftar,” kata Tito.
Tito mengingatkan bahwa Pemilukada kali ini digelar di saat pandemi COVID-19. Ia menegaskan, pencegahan penularan harus tetap menjadi perhatian. Oleh sebab itu, arak-arakan, konvoi dan pembatasan kerumunan dilarang agar tidak ada penularan.
Ia pun menegaskan, pasangan calon harus bisa mengontrol para pendukung selama pesta demokrasi berlangsung karena kepala daerah harus bisa mengatur masyarakat.
“Ini gimana mau jadi pemimpin, ngurus timses, pendukung yang jumlahnya 200-300-an saja tidak bisa diatur, gimana jadi pemimpin yang bisa ngatasin COVID-19, yang jumlah masyarakatnya ratusan, puluhan ribu bahkan jutaan rakyatnya,” bebernya.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri