Menuju konten utama

Komisi I Rekomendasikan Ketua Dewas TVRI Diberhentikan

Komisi I DPR telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terlebih dahulu terhadap Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI, Senin (11/5/2020).

Komisi I Rekomendasikan Ketua Dewas TVRI Diberhentikan
Ilustrasi TVRI. ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan.

tirto.id - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris mengatakan Komisi I DPR pada Senin (11/5) telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terlebih dahulu terhadap Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI.

"Komisi I sudah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terlebih dahulu terhadap Ketua Dewas pada hari Senin 11 Mei 2020, sambil mengevaluasi kinerja anggota dewas lainnya," kata Charles dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan langkah Dewas TVRI menerbitkan pemecatan definitif terhadap 3 direksi TVRI non-aktif maka Dewas kembali melanggar kesimpulan rapat dengan Komisi I DPR yang meminta Dewas untuk mencabut Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) terhadap 3 direksi non-aktif.

Menurut dia, langkah Dewas tersebut telah melanggar UU nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan melecehkan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Keputusan Dewas TVRI tersebut akan menjadi pertimbangan yang sangat serius bagi Komisi I DPR untuk segera melanjutkan evaluasi terhadap Dewas TVRI.

Sengketa di tubuh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) terus bergulir. Terbaru, Dewan Pengawas TVRI menonaktifkan 3 direktur TVRI antara lain Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto, dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu.

"Di tengah TVRI sedang berjuang menyiarkan informasi publik terkait pandemi COVID-19 yang sedang mengancam jutaan jiwa bangsa, dewan pengawas TVRI tetap bersikukuh untuk melakukan tindakan non-aktif kepada Direksi yang tengah memimpin TVRI untuk menghadapi krisis nasional," kata Ketua Komite Penyelamat TVRI Agil Samal lewat keterangan tertulisnya pada Jumat (27/3/2020).

Dalam keterangan tersebut, Apni Jaya Putra menilai keputusan nonaktif terhadap direksi tidak dikenal dalam aturan di TVRI. Seharusnya Dewan Pengawas menyampaikan pemberitahuan rencana pemberhentian dengan masa satu bulan bagi direktur untuk menyampaikan pembelaan.

Baca juga artikel terkait DEWAS TVRI VS HELMY YAHYA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Maya Saputri