tirto.id - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi memberikan sanksi berupa denda kepada perbankan atas kasus jual beli data nasabah. Denda itu dijatuhkan lantaran tindakan yang dilakukan tergolong ilegal.
"Ada satu bank kita tanda tangan, kita suratin, kita denda karena mereka membocorkan data nasabahnya untuk dijual. Saya yakin itu ilegal," ujar Budi Arie dalam webinar FMB 'Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital' dikutip Selasa (22/8/2023).
Budi Arie menuturkan tindakan jual beli data nasabah tersebut dilakukan oleh pegawai bank dan tidak diperkenankan. Terlebih terdapat sekitar 10 juta data nasabah yang dijual.
"Itu juga sudah jadi komoditas jadi oknum-oknum itu kita denda. Jadi yang berharga ini bukan emas bukan berlian. Data itu komoditas yang mahal apalagi dengan perkembangan intelijen ke depan itu data luar biasa," jelasnya.
Akan tetapi, Budi Arie tidak membocorkan perbankan mana yang telah memperjualbelikan data nasabahnya. Dia menegaskan bahwa itu, merupakan tindak kejahatan sama seperti saat kasus kebocoran data SIM Card terjadi di operator seluler.
Kasus kebocoran data ini memang bukan pertama kali. Sebelumnya terdapat juga sebanyak 337 juta data milik Direktorat Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) bocor. Data itu dijual dan beredar di dunia maya.
Sebuah akun Twitter mengunggah hasil peretasan itu pada 16 Juli 2023. Data yang bocor berisi nama, nomor induk kependudukan, nomor kartu keluarga, alamat, nama ayah, nama ibu dan sebagainya.
Lalu, 18 Juli 2023, ada juga akun Twitter @DailyDarkWeb yang mengunggah kebocoran data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat daring yang dijalankan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Ada 217 juta data SIAK yang siap dijual oleh peretas. Data-data itu juga berisi tentang nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan sebagainya –yang intinya adalah data pribadi masyarakat Indonesia.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang