Pemerintah diminta segera menerapkan Undang Undang-Undang Perlindungan Data Peribadi (UU PDP) untuk mencegah terjadinya kebocoran data di sektor perbankan.
Bisnis penjualan data nasabah bisa meraup keuntungan hingga Rp5 juta per bulannya. Polisi telah menetapkan Chendy sebagai tersangka kasus jual beli data nasabah.