Menuju konten utama

Komdigi Susun Aturan Penggunaan AI di Indonesia

Komdigi sedang membuat peraturan terkait penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Komdigi Susun Aturan Penggunaan AI di Indonesia
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan sambutan saat pelantikan pejabat Kementerian Komdigi di Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Senin (13/1/2025). Pelantikan para pejabat di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini dilakukan setelah pemerintah merombak kementerian yang sebelumnya bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

tirto.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan bahwa pihaknya sedang membuat peraturan terkait penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Dia memberikan tanggung jawab pembentukan aturan tersebut kepada Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria dan diberikan tenggat waktu agar selesai dalam waktu tiga bulan.

"Memang kami sedang berencana untuk meningkatkan ke level peraturan. Ini digodok oleh Pak Wamen Nezar dan kami sudah tugaskan beliau dalam waktu 3 bulan, kami akan buatkan juga peraturannya," kata Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komdigi, Senin (13/1/2025).

Meutya mengeklaim bahwa pihaknya telah membuat aturan mengenai AI dalam bentuk surat edaran (SE). Meutya mengatakan bahwa dengan produk aturan yang masih berbentuk SE itu, Indonesia menjadi negara pertama yang mencetuskan di antara negara ASEAN lainnya.

"Tapi untuk SE AI, sebetulnya Indonesia salah satu yang pertama di ASEAN untuk memilikinya," ucap Meutya.

Selain menargetkan perihal pembentukan peraturan mengenai AI, Komdigi juga mengejar proses pembangunan Pusat Data Nasional. Dia juga menargetkan bahwa PDN di Indonesia dapat berjalan pada akhir Maret 2025 mendatang.

"Salah satunya adalah InshaAllah tolong mohon doa itu mungkin di akhir Maret sudah bisa running," tutur Meutya.

Meutya berharap bahwa teknologi PDN yang dibangun tersebut dapat memberikan pelayanan data dan informasi bagi masyarakat secara lebih baik. Target dua bulan itu diharapkan dapat lebih baik dibandingkan dengan kualitas PDN sebelumnya.

"Kami bisa memiliki sistem PDN yang mudah-mudahan bisa berjalan lebih baik dari sebelumnya per akhir Maret ini. Jadi, yang kami lakukan selama 2 bulan ini adalah mempersiapkan hal tersebut bisa berjalan menuju target di bulan Maret," tukas Meutya.

Baca juga artikel terkait ARTIFICIAL INTELLIGENCE atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama