Menuju konten utama

Komdigi Blokir 14.219 Konten Judi Online pada 4-5 Desember 2024

Penindakan itu dilakukan berdasarkan hasil aduan masyarakat hingga patroli siber. Simak selengkapnya.

Komdigi Blokir 14.219 Konten Judi Online pada 4-5 Desember 2024
Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan telah memblokir 1,9 juta konten judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menindak belasan ribu konten, akun media sosial, maupun situs terkait judi online pada 4-5 Desember 2024. Penindakan itu dilakukan berdasarkan hasil aduan masyarakat hingga patroli siber.

"Pada periode 4-5 Desember 2024, Kementerian Komdigi telah menindak sebanyak 14.219 konten, akun, situs terkait judol," ujar Pelaksana Tugas Dirjen Komunikasi dan Media Kementerian Komdigi, Molly Prabawati, dalam keterangan video, Jumat (6/12/2024).

Kementerian Komdigi juga telah menurunkan paksa (take down) 478.659 konten, situs, maupun akun sosial media terkait judi online sejak 20 Oktober-5 Desember 2024. Rinciannya, 444.165 situs, 19.752 konten di Meta.

Lalu, 10.163 file sharing, 3.936 konten di Google/YouTube, 2.288 konten di X/Twitter, 235 Telegram, 118 konten TikTok, dan satu aplikasi di App Store. Kemudian, sejak 2017-5 Desember 2024, sudah ada 5,3 juta konten judi online diblokir.

"Kami juga memblokir akun jumlah pengikut banyak. Di antaranya, akun Instagram @mimin_storyy dengan 774.000 pengikut, akun @awcogans dengan 430.000 pengikut, dan @meme.kocakk25 dengan 177.000 pengikut. Akun-akun tersebut terafiliasi dengan situs judi online dan promosi judi online," urai Molly.

Ia mengatakan, iklan judol di media sosial semakin beragam saat ini. Salah satu modusnya, yaitu dengan menyamarkan iklan judi online dengan kemasan yang tampak menarik atau tidak mencolok.

Contohnya, melalui hiburan, meme, hingga video viral yang menyisipkan ajakan bermain judi online. Meme serta video viral itu diunggah akun media sosial palsu atau dengan akun media sosial dengan ikut yang banyak.

"Mereka kerap menggunakan istilah atau simbol tertentu untuk mengelebuhi sistem moderasi media sosial sehingga iklan mereka bisa lolos dari deteksi platform," tutur Molly.

"Iklan ini menyasar pengguna aktif di media sosial dan menggunakan bahasa persuasif dan menggoda, seperti iming-iming bonus besar," lanjut dia.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang