tirto.id - Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Raja Sapta Oktohari memastikan Badan Anti-Doping Dunia (WADA) akan segera mencabut sanksi terhadap Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) pada awal Februari.
Kepastian tersebut berdasarkan surat resmi WADA yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja Kepatuhan WADA, Emiliano Simonell, dan dikirimkan kepada LADI pada Jumat, 14 Januari.
"Sesuai surat resmi WADA yang dikirim pada Jumat terkait masalah sanksi yang diberikan kepada Indonesia, mereka menyatakan mulai Februari sanksi ini akan dicabut," katanya saat konferensi pers online, Senin (17/1/2022), seperti dilansir Antara.
Pencabutan sanksi WADA terhadap LADI ini lebih cepat dibandingkan sanksi awal yang berlangsung selama setahun sejak diberlakukan pada 7 Oktober 2021.
Menurut Oktohari, dengan surat yang dikirimkan WADA, bendera merah putih bisa dikibarkan kembali, dan Indonesia bisa kembali menjadi tuan rumah event internasional pada 2022.
Namun, dia mengingatkan KOI tidak bisa santai-santai saja karena sanksinya akan dicabut.
“Kedepannya diharapkan LADI dapat menjadi lembaga independen yang profesional dan terpercaya serta dapat berkontribusi tidak hanya di Indonesia tetapi juga dunia,” tegasnya.
Setelah sanksi terhadap LADI dicabut, tim satgas selanjutnya akan memulai penyidikan kasus yang berkaitan dengan ketidaktaatan LADI dalam memberikan sampel doping.
"Setelah pencabutan sanksi dipercepat, proses penyidikan akan segera dimulai, dan kami akan bekerja sama dengan pihak yang lebih berkompeten untuk menyelesaikan ini," katanya.
Sebelumnya, Oktohari optimistis WADA akan mencabut sanksi terhadap LADI paling cepat Maret 2022.
Sebelumnya, LADI dinyatakan tidak patuh karena gagal menerapkan Kode Anti-Doping WADA 2021. Akibatnya, sejumlah hak-hak Indonesia di ajang olahraga internasional harus ditangguhkan.
Di antaranya, tidak diperbolehkannya bendera negara berkibar di single event dan multievent internasional, tidak diizinkannya terpilih menjadi tuan rumah olahraga kelas regional, kontinental hingga dunia selama satu tahun sejak diberlakukannya sanksi tersebut, serta hak-hak eksklusif lainnya.