Menuju konten utama

Koalisi Sipil Soroti Peradilan Kasus Mutilasi Empat Warga Papua

Proses peradilan yang mendakwa para tersangka secara terpisah masih jauh dari harapan keluarga para korban.

Koalisi Sipil Soroti Peradilan Kasus Mutilasi Empat Warga Papua
Ilustrasi Mayat. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM mengecam proses peradilan yang dijalankan serampangan terhadap enam terdakwa prajurit TNI aktif dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap empat warga di Papua.

Dalam perkara ini ada 10 tersangka, enam di antaranya ialah tentara. Koalisi menyorot beberapa hal. Pertama, tidak akuntabel dan transparan proses peradilan para terdakwa. Saat ini, proses hukum para terdakwa dari militer dan sipil diadili secara terpisah.

Terhadap para terdakwa militer yakni Kapten (Inf) Dominggus Kainama, Prajurit Satu (Pratu) Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra Clinsman, Pratu Rizky Oktav Muliawan, dan Prajurit Kepala Pargo Rumbouw diadili melalui Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Papua; lalu Mayor (Inf) Helmanto Fransiskus Dakhi diadili melalui Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, Jawa Timur.

"Sedangkan para tersangka sipil berkas perkaranya masih belum dilimpahkan ke pengadilan umum," kata Emanuel Gobay, perwakilan koalisi, dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 Januari 2023.

Terpisahnya upaya menuntut pertanggungjawaban pidana, tidak hanya bermasalah secara teknis, namun juga tidak bersesuaian dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU 48/2009).

Secara teknis, terpisahnya proses peradilan sangat tidak efisien secara waktu dan biaya khususnya bagi keluarga yang diperiksa sebagai saksi.

Kedua, pelaku yang berlatar belakang pangkat Mayor didakwa secara tidak cermat oleh oditur. Berdasarkan informasi yang diperoleh melalui SIPP, terdakwa Mayor Helmanto Fransiskus Dakhi oleh Oditur Tinggi didakwa Primer: Pasal 480 ke-2 juncto 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 365 ayat (4) juncto 55 ayat (1) KUHP.

Lebih subsider Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Lebih lebih Subsider: Pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) KUHP; dan Pertama: Pasal 132 KUHPM atau Kedua: Pasal 121 Ayat (1) KUHPM atau Ketiga: Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Keempat: Pasal 181 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

"Susunan dan struktur dakwaan ini kami anggap sangat problematis, sebab menaruh Pasal 480 ke-2 KUHP tentang penadahan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara sebagai dakwaan primer," terang Emanuel. Padahal dalam hukum pidana, bentuk surat dakwaan subsider yang ideal adalah dakwaan terdiri dari dua atau beberapa dakwaan yang disusun secara berurutan, mulai dari dakwaan tindak pidana ‘yang terberat’ hingga dakwaan tindak pidana ‘yang teringan’.

Ketiga, jauh dari harapan keluarga. Proses peradilan yang mendakwa para tersangka secara terpisah saat ini masih jauh dari harapan keluarga para korban. Sejak awal kasus ini ditangani para penyidik Subdenpom XVII/C Mimika dan Satreskrim Polres Mimika, keluarga menuntut agar tersangka diadili melalui peradilan umum.

Semua ini bermula ketika Arnold Lokbere, Anis Tini, Irian Narigi, dan Lemaniol Nirigi tewas dianiaya dan dimutilasi oleh enam personel Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo, 22 Agustus 2022. Berdasar versi aparat, Arnold dkk dipancing oleh pelaku untuk membeli senjata jenis AK-47 dan FN seharga Rp250 juta.

Setelah korban dipastikan bersedia untuk transaksi senjata, para pelaku mengatur strategi dengan memancing korban untuk datang ke lahan kosong di SP I. Di situlah keributan terjadi, sehingga korban diduga dianiaya di lahan sekitar musala sebelum dimutilasi.

Potongan tubuh dimasukkan ke dalam enam karung yang terbagi dari satu karung berisi kepala korban, satu karung berisi kaki, dan empat karung berisi badan. Karung-karung itu diisi pula oleh batu. Lantas karung itu dilempar ke Sungai Pigapu.

Sementara, Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Sebby Sambom menyatakan para korban bukanlah bagian dari prajurit pro kemerdekaan Papua.

“Saya cek ke seluruh pimpinan dan anggota wilayah batalion-batalion, kompi-kompi hingga regu dan peleton, serta semua anggota intelijen, telah saya pastikan bahwa mereka semua ada dan sehat. Tidak ada pasukan saya yang korban,” kata Sebby menirukan Brigjen Egianus Kogeya, Panglima KODAP III Ndugama, dalam keterangan tertulis, Kamis, 8 September 2022.

Baca juga artikel terkait KASUS MUTILASI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky