Menuju konten utama

KNKS akan Bentuk Joint Venture IT untuk Kembangkan Keuangan Syariah

KNKS sedang menyiapkan program agar industri keuangan syariah bisa memanfaatkan fintech. Salah satunya dengan mendorong pembentukan joint venture bidang teknologi informasi.

KNKS akan Bentuk Joint Venture IT untuk Kembangkan Keuangan Syariah
(Ilustrasi) Pengunjung mencari informasi di salah satu stan pameran Festival Ekonomi Syariah (FESyar) di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (25/8). ANTARA FOTO/Dewi Fajriani

tirto.id - Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) sedang mendorong pembentukan perusahaan patungan (joint venture) di bidang teknologi informasi (IT).

Direktur Eksekutif KNKS Ventje Rahardjo menyatakan pembentukan joint venture tersebut dilakukan untuk mengerek pertumbuhan transaksi keuangan syariah.

Dia menjelaskan entitas usaha tersebut tidak akan dikelola oleh KNKS melainkan berdiri sendiri.

"Nantinya ia harus nirlaba dan memang dedikasinya untuk kemanfaatan," kata Ventje saat mengisi seminar di ITS Tower, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).

Menurut Ventje, keberadaan joint venture di bidang IT itu untuk mengintegrasikan beberapa sektor, mulai dari keuangan syariah, keuangan sosial syariah hingga sektor riil.

Ventje mengatakan langkah lembaganya tersebut merupakan salah satu upaya agar jasa keuangan syariah bisa berkembang dan lebih inovatif.

Dia menilai masyarakat masih menganggap industri keuangan syariah tidak jauh berbeda dengan konvensional.

Padahal, ruang untuk berinovasi bagi industri keuangan syariah masih terbuka lebar guna memasuki ceruk pasar produk konvensional, salah satunya melalui pemanfaatan teknologi finansial (fintech).

Oleh karena itu, kata Ventje, KNKS menyiapkan sejumlah program agar industri keuangan syariah bisa memanfaatkan perkembangan Fintech. Misalnya, dengan menyediakan ekosistem digital syariah di marketplace.

Meskipun demikian, Ventje mengakui industri keuangan syariah tetap membutuhkan dukungan dari pemerintah, terutama berupa insentif.

"Ini tugas kita semua untuk menunjukkan keunikan, perbedaan, ada yang tidak bisa dilakukan konvensional tapi bisa di syariah," ujar Ventje.

Baca juga artikel terkait FINTECH atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom