Menuju konten utama

KMMSAJ Tunggu Langkah Lanjutan Anies Hentikan Swastanisasi Air

Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) menyatakan masih menunggu langkah lanjutan yang dilakukan Pemprov DKI dalam memutuskan penghentian swastanisasi air.

KMMSAJ Tunggu Langkah Lanjutan Anies Hentikan Swastanisasi Air
Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) menggelar aksi mandi dan mencuci bareng di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mengaku akan melihat langkah lanjutan yang akan ditempuh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penghentian swastanisasi air di ibu kota.

Sikap KMMSAJ tetap cenderung pada pemutusan kontrak antara pemerintah provinsi dengan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta.

“Kami mau lihat dulu, apakah gubernur berani mengambil keputusan cepat untuk memutuskan kontrak. Kalau tidak, kami akan melakukan gugatan kembali,” kata Suhendi selaku anggota KMMSAJ dan juga penggugat saat dihubungi Tirto pada Rabu (13/2/2019).

Suhendi menyebutkan, pemutusan kontrak bisa menjadi solusi paling tepat sehingga masalah pengelolaan air di DKI Jakarta ini tidak berlarut-larut. Pengelolaan air oleh Palyja dan Aetra, kata dia, selama ini telah menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.

Oleh karena itu, Suhendi mengimbau kerja sama dengan pihak swasta itu disudahi saja dan pengelolaannya dilakukan secara penuh oleh PAM Jaya.

“Kalau dari kami inginnya agar kontrak diputus karena itu tidak sesuai konstitusi. Kami sendiri sebetulnya tidak ingin [kerja sama] itu tetap jalan, sehingga enggak ada urusan swasta dalam mengurusi air bersih di Jakarta,” ujar Suhendi.

Suhendi mengaku, KMMSAJ belum menentukan langkah konkret untuk mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak sekadar mengambil alih pengelolaan air di ibu kota.

KMMSAJ, lanjutnya, akan melihat dinamika dari kelanjutan kebijakan ini terlebih dahulu dalam beberapa bulan ke depan.

Saat disinggung mengenai dampak dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dari Kementerian Keuangan, Suhendi menilai putusan itu tidak berpengaruh pada substansi gugatan.

Menurutnya, gugatan itu dilakukan lantaran penggugatnya dikatakan tidak punya kedudukan yang tepat untuk melakukannya.

“Tapi secara substansi tetap, tidak kalah. Bahwa kontrak dengan swasta harus diputus,” tukas Suhendi.

Baca juga artikel terkait SWASTANISASI AIR atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno