Menuju konten utama

DPRD DKI Minta Anies Tinjau Ulang Putusan Swastanisasi Air

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan untuk melakukan restrukturisasi atau peninjauan ulang struktur kerja sama terkait swastanisasi air.

DPRD DKI Minta Anies Tinjau Ulang Putusan Swastanisasi Air
Petugas mengecek persedian air bersih di instalasi pengolahan air Palyja di Jalan Penjernihan, Jakarta. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Anggota Komisi B DPRD DKI Prabowo Soenirman melihat keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memutus swastanisasi air memang langkah yang baik.

Namun perlu dilakukan restrukturisasi atau peninjauan ulang struktur kerja sama terlebih dahulu.

"[Perlu] restrukturisasi terlebih dahulu, baru tahun 2023 diputuskan," kata Prabowo saat dihubungi pada Rabu (13/2/2019).

Politikus Partai Gerindra tersebut mengatakan, idealnya memang langsung dilakukan pemutusan kontrak dengan dua mitra swasta yang selama ini menangani air di DKI Jakarta, yaki AETRA dan Palyja.

"Idealnya langsung diputus, tapi ya konsekuensinya akan langsung membayar," ujar Prabowo.

Pembayaran tersebut, kata dia, akan terjadi karena kontrak dengan pihak swasta dilakukan sampai tahun 2023.

Di sisi lain, Prabowo menekankan bahwa keputusan Anies untuk menghentikan swastanisasi atau privatisasi air merupakan keputusan yang tepat, karena hal tersebut dapat menekan harga air.

Selain itu, lanjutnya, pihak Pemprov DKI juga dapat memaksimalkan sosialisasi ke masyarakat terkait air yang didapatkan dari keran dapat langsung dikonsumsi sebagai air minum.

Anies menyampaikan bahwa dirinya memang ingin melakukan pemutusan swastanisasi air.

"Kemauan kami ini sebetulnya sejalan dengan keputusan MA yang sebelum ada peninjauan kembali,” kata Anies saat jumpa pers di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (11/2/2019) siang.

Sebelumnya, putusan kasasi MA Nomor 31 K/Pdt/2017, meminta Pemprov DKI Jakarta menghentikan swastanisasi air, atau penyerahan pengelolaan air ke swasta. Belakangan, MA malah mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kementerian Keuangan atas putusan tersebut.

Perlu diketahui, tuntutan yang digagalkan oleh PK terkait pemutusan swaatanisasi air merupakan gugatan dari masyarakat atau citizen law suit. Terlepas dari gugatan yang ditolak, Anies tetap memiliki kewenangan untuk memutus swastanisasi air.

Anies menyatakan, realisasi penghentian swastanisasi air di DKI Jakarta dilakukan demi menjalankan perintah konstitusi. Menurut dia, air semestinya dikelola penuh oleh negara dan pemanfaatannya ditujukan bagi kemakmuran masyarakat sebanyak-banyaknya.

Pernyataan Anies senada dari tuntutan sejumlah masyarakat, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Ketua YLBHI Asfinawati meminta Anies dapat segera mengambil langkah tersebut, meski ada tekanan. Selain itu, kekalahan gugatan warga diminta tak menyurutkan Anies untuk mengimplementasikan pemutusan swastanisasi air.

“Kami menuntut agar Gubernur DKI mengembalikan hajat air ke banyak orang,” tegas Asfin dalam konferensi pers di kantor YLBHI, Minggu (10/2/2019) lalu.

Baca juga artikel terkait SWASTANISASI AIR atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno