tirto.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan PT Freeport Indonesia (PTFI) segera berdiskusi untuk merealisasikan cetak biru penanganan limbah tailing.
Inspektur Jendral KLHK, Ilyas Assad menyebutkan, PTFI diminta mengkaji realisasi rencana itu sesuai dengan Keputusan Menteri LHK nomor 594 tahun 2018 dan Kepmen LHK nomor 175 tahun 2018.
“Penanggulangan masalah lingkungan sudah dibahas sejak 2017 diawali audit lingkungan PTFI oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Ilyas kepada wartawan di gedung KLHK, Rabu (9/1/2019).
Cetak biru ini, kata Ilyas, berisi rencana mengatasi limbah tailing PTFI yang sebelumnya telah dibuang ke penampungan seluas 230 kilometer persegi bernama.
Ia mengklaim KLHK tidak akan mendiamkan dampak lingkungan yang terjadi, sehingga PTFI telah diminta untuk menyusun langkah-langkah penyelesaian sebagaimana tercatum pada Kepmen LHK 594/2018.
“Kami mendiskusikan masalah ini sejak ada temuan BPK pada 2017. Ini dimulai sebelum ada omongan soal divestasi,” ucap Ilyas.
Tindaklanjut temuan BPK, pada September-Oktober 2017, ada 30 petugas KLHJ diterjunkan ke penambangan PTFI untuk mengawasi pembuangan limbah.
Hasilnya, kata dia, dituangkan dalam Kepmen LHK nomor 5559 tahun 2017 berisi sanksi adminsitratif atas pelanggaran lingkungan PTFI.
Ilyas juga menampik adanya tudingan, KLHK telah mencabut Kepmen LHK nomor 175 tahun 2018, setelah KLHK menjatuhkan denda penggunaan hutan tanpa izin senilai Rp460 miliar kepada PTFI. Ia mengklaim peraturan itu masih ada dan akan dicapai melalui peraturan sebelumnya.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali