Belasan eks pekerja PT Freeport Indonesia (PTFI) melakukan aksi di
depan Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jakarta, Kamis (27/12/2018).
Mereka menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PTFI
karena dinilai melanggar Undang-Undang dan etika bisnis. PHK massal
tersebut terjadi saat PTFI memberlakukan furlough atau kebijakan
efisiensi strategis. Kebijakan ini diambil karena adanya tarik ulur
perundingan antara pemerintah Indonesia dengan PTFI terkait divestasi
saham. Manajemen PTFI juga sudah mencabut berbagai fasilitas yang
mestinya mereka terima. Di antaranya fasilitas BPJS Kesehatan.
Ujungnya, 35 orang kawan mereka meninggal dunia akibat tidak mampu
membayar biaya berobat ke rumah sakit. tirto.id/Andrey Gromico
depan Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jakarta, Kamis (27/12/2018).
Mereka menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PTFI
karena dinilai melanggar Undang-Undang dan etika bisnis. PHK massal
tersebut terjadi saat PTFI memberlakukan furlough atau kebijakan
efisiensi strategis. Kebijakan ini diambil karena adanya tarik ulur
perundingan antara pemerintah Indonesia dengan PTFI terkait divestasi
saham. Manajemen PTFI juga sudah mencabut berbagai fasilitas yang
mestinya mereka terima. Di antaranya fasilitas BPJS Kesehatan.
Ujungnya, 35 orang kawan mereka meninggal dunia akibat tidak mampu
membayar biaya berobat ke rumah sakit. tirto.id/Andrey Gromico
Baca juga artikel terkait KASUS FREEPORT atau tulisan lainnya
Fotografer: Andrey Gromico
Editor: Bhagavad Gita
Editor: Bhagavad Gita