Menuju konten utama

Klaim Jonan Soal Freeport Setuju Divestasi 51 Persen Saham

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menyatakan persoalan divestasi dan kewajiban membangun smelter di PT Freeport Indonesia pada prinsipnya sudah selesai.

Klaim Jonan Soal Freeport Setuju Divestasi 51 Persen Saham
Area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, Sabtu (19/9). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menyatakan persoalan divestasi dan kewajiban membangun smelter di PT Freeport Indonesia pada prinsipnya sudah selesai.

"Kalau soal divestasi dan membangun smelter itu prinsipnya sudah selesai sehingga tidak ada apa-apa, tinggal nunggu perpajakan saja," kata Jonan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta seusai bertemu Presiden Joko Widodo, Senin (21/8/2017).

Menurut dia, terkait divestasi 51 persen saham, Freeport sudah setuju, tinggal bagaimana caranya.

"Itu sudah sepakat tinggal nanti caranya. Ini nanti mau nego bagaimana caranya, skemanya nanti saja," katanya, seperti diberitakan Antara.

Jonan menjelaskan rencananya pada Agustus ini, akan ada negosiasi final terutama bidang perpajakan dan retribusi daerah. "Tapi itu porsinya lebih banyak ke Kementerian Keuangan ya," katanya.

Mengenai pertemuannya dengan Presiden Jokowi, Jonan mengatakan dirinya melaporkan adanya pengajuan pengunduran diri anggota Dewan Energi Nasional atas nama Andang Bachtiar.

"Pak Andang Bachtiar mengajukan surat kepada Presiden untuk mengundurkan diri karena ada kegiatan- kegiatan lain. Saya laporkan mungkin Bapak Presiden mau mengganti dengan siapa," katanya.

Ia menjelaskan posisi anggota Dewan Ekonomi Nasional yang ditinggalkan adalah dari unsur pemangku kepentingan.

"Ini sudah pakai surat, siapa penggantinya tunggu saja," kata mantan Menteri Perhubungan Kabinet Kerja itu.

Di lain kesempatan, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan juga menyebutkan salah satu syarat bagi PT Freeport Indonesia dapat meminta perpanjangan kontrak hingga 2041 apabila melakukan divestasi 51 persen saham kepada pemerintah.

Baca juga: Luhut: Divestasi Saham Freeport Harus Selesai Sebelum 2021

Luhut mengatakan bahwa perusahaan asal Amerika Serikat itu disebutnya telah bersedia melakukan divestasi serta membangun fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral (smelter) sebagaimana disyaratkan pemerintah, Senin (15/8/2017).

"Freeport itu memang mereka bersedia divestasi 51 persen, bersedia bangun smelter, dan mereka minta perpanjangan sampai 2041. Sebenarnya, itu enggak ada masalah," katanya.

Lebih lanjut, Luhut mengatakan bahwa valuasi saham yang didivestasikan akan dihitung berdasarkan harga pasar tanpa memasukkan perhitungan dari cadangan yang ada.

Baca juga: Luhut Ajukan Syarat Freeport Bisa Operasi Hingga 2041

Baca juga artikel terkait KASUS FREEPORT atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Bisnis
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri