Menuju konten utama

Luhut Ajukan Syarat Freeport Bisa Beroperasi Hingga 2041

Perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia bisa diperpanjang hingga 2041, asalkan setuju untuk divestasi 51 persen kepada pemerintah.

Luhut Ajukan Syarat Freeport Bisa Beroperasi Hingga 2041
Jenderal TNI (HOR) (Purn.) Luhut Binsar Panjaitan. [ANTARA FOTO/Reno Esnir].

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengaku tidak ada masalah jika PT Freeport Indonesia ingin meminta perpanjangan kontrak hingga 2041 dengan syarat setuju untuk melakukan divestasi 51 persen saham kepada pemerintah.

Luhut di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Senin, mengatakan bahwa perusahaan asal Amerika Serikat itu disebutnya telah bersedia melakukan divestasi serta membangun fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral (smelter) sebagaimana disyaratkan pemerintah.

"Freeport itu memang mereka bersedia divestasi 51 persen, bersedia bangun smelter, dan mereka minta perpanjangan sampai 2041. Sebenarnya, itu enggak ada masalah," katanya.

Mantan Menko Polhukam itu mengatakan bahwa peraturan di Indonesia menyebutkan perpanjangan izin operasi pertambangan hanya bisa bertahap setiap 10 tahun, bukan 20 tahun, seperti keinginan PT FI.

Kontrak perusahaan itu sendiri akan berakhir pada tahun 2021. Namun, kepastian perpanjangan kontrak dibutuhkan demi kelancaran rencana pengembangan tambang bawah tanah.

"Hukum kita mengatakan itu 10 tahun dahulu. Akan tetapi, saya kira kalau sudah 50 persen (divestasi), bukan masalah itu (kontrak) sampai 2041," ujarnya.

Lebih lanjut, Luhut mengatakan bahwa valuasi saham yang didivestasikan akan dihitung berdasarkan harga pasar tanpa memasukkan perhitungan dari cadangan yang ada.

"Kami kan tahu bagaimana cara hitungnya yang berlaku secara universal. Masa yang di bawah tanah kau hitung, belum ketahuan," pungkasnya.

Sebelumnya Luhut menyatakan pemerintah tetap berkomitmen menargetkan divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia bisa selesai sebelum kontrak perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu berakhir pada 2021.

Luhut menegaskan keputusan pemerintah memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara untuk Freeport hanya bagian dari menjaga dinamika negosiasi agar tetap kondusif. Keputusan pemerintah itu bukan untuk menghindari ancaman gugatan arbitrase Freeport.

Hasil negosiasi tahap pertama antara pemerintah dan Freeport telah menyepakati IUPK sementara perusahaan ini berlaku selama berlangsungnya perundingan.

Baca juga: Luhut: Divestasi Saham Freeport Harus Selesai Sebelum 2021

Perundingan akan berlangsung selama 8 bulan sejak 10 Februari dan berakhir 10 Oktober 2017. Setelah hasil negosiasi tahap pertama muncul, kedua belah pihak akan melanjutkan perundingan sejumlah poin yang antara lain ketentuan soal stabilitas investasi, keberlangsungan operasi Freeport, divestasi saham, dan pembangunan smelter.

Poin perpanjangan operasi dan smelter dikoordinasikan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan, sementara poin divestasi dan stabilitas investasi dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Di luar keempat poin tersebut, Freeport tetap diwajibkan melakukan perubahan izin operasi dari Kontrak Karya (KK) ke IUPK jika ingin mengekspor konsentrat. Pemerintah juga mewajibkan pihak Freeport untuk mendirikan smelter dalam lima tahun ke depan, serta melakukan divestasi saham sebesar 51 persen.

Baca juga: Jonan: Perundingan Soal Pajak Freeport Ditargetkan Selesai Akhir Juli

Baca juga artikel terkait FREEPORT INDONESIA atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Bisnis
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri