Menuju konten utama

KKP Siapkan Aturan untuk Permudah Ekspor Ikan

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Slamet Soebjakto menyatakan bahwa KKP kini tengah menyiapkan aturan mengenai kapal pengangkut ikan hidup hasil pembudidayaan ikan. Aturan ini bertujuan agar nelayan atau pihak-pihak terkait bisa mengekspor komoditasnya secara langsung.

KKP Siapkan Aturan untuk Permudah Ekspor Ikan
Pekerja memindahkan ikan jenis lemuru hasil tangkapan nelayan dari jaring di Pantai Kelan, Bali, Senin (22/2). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

tirto.id - Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto menyatakan bahwa KKP kini tengah menyiapkan aturan mengenai kapal pengangkut ikan hidup hasil pembudidayaan ikan. Aturan ini bertujuan agar nelayan atau pihak-pihak terkait bisa mengekspor komoditasnya secara langsung.

"Saat ini KKP menyusun rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang kapal pengangkut ikan hidup hasil pembudidayaan ikan," kata Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis, (31/3/2016).

Slamet mengatakan beberapa hal pokok yang akan diatur antara lain kapal angkut hanya boleh bersandar di satu pelabuhan muat singgah, frekuensi kapal angkut masuk Indonesia, dan kapal pengangkut ikan hidup berbendera asing tidak boleh masuk ke lokasi pembudidayaan ikan.

Selain itu, menurut Slamet, Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) nantinya akan dibedakan menjadi dua jenis berdasarkan asal benih dan instansi yang menerbitkannya.

Pembagian itu mencakup SIKPI kapal angkut ikan yang benihnya berasal dari budidaya akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, sedangkan benih yang berasal dari tangkapan alam diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.

Slamet berharap agar aturan ini memiliki dampak yang signifikan, seperti jumlah ekspor ikan hidup hasil pembudidayaan ikan keluar negeri dapat lebih terkontrol dan tercatat, meningkatkan kesejahteraan pembudidaya ikan, meningkatkan industri perdagangan ikan dalam negeri, serta mewujudkan pengelolaan perikanan yang lestari dan berkelanjutan.

Ia juga mengemukakan pihaknya sedang mengusahakan agar kapal-kapal asal Indonesia, seperti yang berasal dari Perindo (perusahaan Perikanan Indonesia), supaya bisa langsung diekspor.

"Harapannya orang Indonesia yang akan mengadakan ekspor langsung. Dengan kerja sama bersama Perindo akan membantu sekaligus memotivasi karena selama ini komoditas ekspor sukar tertembus," katanya.

Slamet menegaskan bahwa peraturan menteri tersebut akan hadir dalam waktu dekat.

"Saya pastikan tidak dalam hitungan bulan karena Bu Menteri (Susi Pudjiastuti) mengikuti perkembangan ini dan tahu persis perkembangannya di lapangan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyatakan bahwan kinerja ekspor komoditas sektor kelautan dan perikanan Indonesia masih belum mencapai hasil yang optimal karena belum ditunjang oleh sarana dan prasarana memadai di berbagai daerah.

"Tidak mengherankan apabila kinerja ekspor khususnya produk olahan hasil perikanan kita masih memprihatinkan, karena kondisi sarana prasarana belum menunjang," kata Wakil Sekjen KNTI Niko Amrullah, Rabu (2/3).

Dia menuturkan bahwa sebanyak 68 persen sebaran pelabuhan perikanan berada di Indonesia bagian Barat, 25 persen di Indonesia bagian Tengah, dan hanya 7 persen di Indonesia bagian Timur. Padahal, ia mengingatkan bahwa keberadaan ikan justru melimpah di Indonesia Timur, khususnya di Kepulauan Maluku yang merupakan lumbung Ikan Tuna.

"Terlebih, keberadaan Unit Pengolahan Ikan (UPI) masih didominasi di pulau Jawa dan Sumatera," ungkapnya. (ANT)

Baca juga artikel terkait EKSPOR IKAN INDONESIA atau tulisan lainnya

Reporter: Putu Agung Nara Indra