Menuju konten utama

KKP Akan Berikan 20.000 Sertifikat Tanah Nelayan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan sebanyak 20.000 bidang tanah nelayan akan mendapatkan bantuan Sertifikasi Hak Atas Tanah Nelayan (Sehat) pada 2016.

KKP Akan Berikan 20.000 Sertifikat Tanah Nelayan
(Ilustrasi) sejumlah warga yang mendapatkan sertifikat tanah. Antara Foto/Kornelis Kaha.

tirto.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan sebanyak 20.000 bidang tanah nelayan akan mendapatkan bantuan Sertifikasi Hak Atas Tanah Nelayan (Sehat) pada 2016.

"Dengan adanya Sehat menjadi jaminan agunan untuk meminjam modal di bank, nelayan tidak mengalami kesulitan lagi untuk mendapatkan modal usaha," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Narmoko Prasmadji di Jakarta, Selasa, (10/5/2016).

Sebagai catatan, program tersebut merupakan bentuk kerja sama antara KKP dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Narmoko mengungkapkan, tahun ini pihaknya akan memberikan sertifikasi sebanyak 20.000 bidang tanah nelayan. Sedangkan, sampai 2019 direncanakan sebanyak 90.000 bidang tanah nelayan akan mendapat sertifikasi.

Menurut Narmoko, saat ini nelayan memiliki aset berupa tanah, namun tidak mempunyai sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah, sehingga mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan letak batas tanah yang jelas, sehingga tanah tersebut tidak mempunyai nilai ekonomi.

Selain itu, lanjutnya, nelayan kerap dipandang sebagai masyarakat kelas bawah sehingga kurang mendapat akses kepada fasilitas permodalan, serta rantai dengan tata niaga, yang juga turut merugikan nelayan yang tidak memiliki aset sebagai modal aktif.

Untuk itu, program Sehat diharapkan dapat menjamin aset nelayan sehingga dapat didayagunakan untuk kebutuhan permodalan bila diperlukan.

"Program Sehat diberikan secara gratis untuk membantu nelayan agar aset tanah yang selama ini tidak dimiliki nelayan mendapat kepastian hukum atas kepemilikan, mempunyai letak batas yang jelas, dan memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi sehingga memiliki fungsi untuk peningkatan kepercayaan lembaga keuangan atau perbankan sebagai agunan untuk modal usaha," ucap Narmoko.

Sebelumnya terkait dengan sertifikasi tanah, Presiden Joko Widodo meminta pengurusan sertifikat tanah yang selama ini masih memakan waktu lama agar dipercepat dan diberikan kemudahan dalam prosesnya.

"Sekarang jamannya IT, serba cepat. Tidak ada lagi bertahun-tahun harus mengurus sertifikat. Masih banyak yang belum mendapat sertifikat karena urusannya ruwet," kata Presiden dalam sambutan acara peluncuran program sinergi aksi untuk ekonomi rakyat di Desa Larangan, Kecamatan Larangan, Brebes, Jawa Tengah, Senin (11/4/2016).(ANT)

Baca juga artikel terkait KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Yantina Debora
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara