tirto.id - Kuas hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta menyatakan permohonan kliennya untuk mendapat bantuan hukum dari Mabes TNI dikabulkan. Menurut dia, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto juga telah membentuk tim bantuan hukum untuk mendampingi Kivlan.
Tonin menjelaskan, semula Kivlan meminta bantuan hukum terhadap Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad), institusi TNI yang pernah ia pimpin. Namun, permintaan itu tidak ditanggapi.
"Kami sebelumnya sudah minta ke Kostrad, enggak ditanggapin. Maka kami minta ke Panglima. Panglima menanggapi, keluar surat tugas dari mereka," kata Tonin sebelum menghadiri sidang praperadilan Kivlan di PN Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019).
Menurut Tonin, keputusan Mabes TNI memberikan bantuan hukum karena kliennya itu merupakan purnawirawan. Dia menyatakan keputusan itu tidak terkait dengan konteks bahwa kepolisian yang menangani kasus Kivlan.
"Tidak, memang itu purnawirawan berhak," ujar dia.
Tonin menambahkan permintaan Kivlan juga sesuai dengan Peraturan Panglima TNI Nomor 20 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tugas Babinkum TNI, serta Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1447/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Hukum Pidana di Lingkungan TNI.
Berdasarkan keterangan Tonin, Mabes TNI menunjuk 13 nama yang mendampingi Kivlan dalam kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata ilegal. Mereka diajukan menjadi kuasa hukum tambahan dalam sidang gugatan praperadilan Kivlan pada hari ini.
Berikut adalah nama-nama yang ditunjuk Mabes TNI untuk mendampingi Kivlan:
1. Mayor Jenderal TNI Purnomo SH. MH,
2. Brigadir Jenderal TNI Dr. Wahyu Wibowo SH. MH.,
3. Kolonel Chk. Subagya Santosa SH. MH.,
4. Kolonel Chk. Azhar SH. M.Kn.,
5. Letkol Chk. Wawan Rusliawan SH.,
6. Letkol Chk (K) Mesra Jaya SH.,
7. Letkol Laut (Kh) Marimin SH.,
8. Letkol Laut (Kh). Sutarto Wilson SH.,
9. Letkol Chk. Purwadi Joko Santoso SH.,
10. Mayor Chk. Dedi Setiadi SH. MH.,
11. Mayor chk. Marwan lswandi SH. MH.,
12. Mayor Chk. Ahmad Hariri SH. MH.,
13. Mayor Sus. Ismanto SH.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom