tirto.id - Kisi-kisi SKD Sekolah Kedinasan 2023 dapat menjadi salah satu acuan belajar peserta seleksi. Materi yang terarah tentu mendekatkan pada keberhasilan mengerjakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Para peserta juga dapat mengecek ambang batas nilai Sekolah Kedinasan 2023 sehingga mengetahui skor minimal yang harus dicapai.
Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023 telah dibuka pada 1–30 April 2023 lalu. Para peserta seleksi kini tengah mempersiapkan diri mengikuti Ujian Seleksi Kompetensi Dasar yang dijadwalkan terlaksana pada Juni 2023 (tentatif).
Ujian SKD Sekolah Kedinasan 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga.
Tes ini akan menguji kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang pegawai negeri sipil alias PNS. Ujiannya diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara dengan menggunakan sistem CAT atau Computer Assisted Test.
Kisi-kisi SKD Sekolah Kedinasan 2023
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 menuliskan bahwa Ujian Seleksi Kompetensi Dasar Sekolah Kedinasan 2023 dibagi menjadi beberapa kategori tes meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Berikut ini kisi-kisi atau materi keluar di setiap kategori tes dalam SKD Sekolah Kedinasan 2023:
1. Tes Wawasan Kebangsaan
- Nasionalisme
- Integritas
- Bela Negara
- Pilar Negara (NKRI, UUD 1945, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika)
- Bahasa Indonesia
- Kemampuan Verbal: Analogi, Silogisme, Analitis
- Kemampuan Numerik: Berhitung, Deret Angka, Perbandingan Kuantitatif, Soal Cerita
- Kemampuan Figural: Analogi Gambar, Ketidaksamaan Serial
- Pelayanan Publik
- Jejaring Kerja
- Sosial Budaya
- Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Profesionalisme
SKD dilaksanakan dalam durasi 100 menit. Dalam kurun tersebut, peserta akan dihadapkan dengan total 110 butir soal. Adapun perinciannya meliputi:
- TKP: 45 butir soal
- TIU: 35 butir soal
- TWK: 30 butir soal
Syarat Lolos Sekolah Kedinasan 2023: Ambang Batas Nilai
Dalam Ujian Seleksi Kompetensi Dasar Sekolah Kedinasan 2023, syarat peserta lolos adalah memiliki nilai minimal di ambang batas. Apabila ada peserta memiliki kategori nilai SKD di bawah batas minimal, ia dinyatakan gagal ke tahap berikutnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2023, berikut ini nilai ambang batas SKD Sekolah Kedinasan 2023:
- 156 untuk TKP
- 80 untuk TIU
- 65 untuk TWK
Akan tetapi, ketentuan nilai ambang batas di atas dikecualikan bagi peserta di daerah tertentu yang mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan Kementerian/Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan atas persetujuan Menteri.
Berdasarkan Peraturan Menteri di atas, afirmasi adalah kebijakan yang memberi keistimewaan pada kelompok tertentu dalam rangka memeberikan kesempatan untuk memperoleh pendidikan.
Berikut nilai ambang batas bagi peserta di daerah afirmasi:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 281
- Nilai TIU paling rendah 55
Dengan adanya ambang batas nilai, artinya, peserta mesti cermat dalam menjawab soal tes. Pasalnya, ada perbedaan terkait pembobotan nilai untuk masing-masing submateri SKD.
- Untuk TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1, dan paling tinggi 5, serta tidak menjawab bernilai 0
- Untuk materi TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 sedangkan yang salah dinilai 0.
Ketentuan Kelulusan Jika Nilai Sama
Terdapat aturan lain yang ditetapkan jika peserta memiliki nilai akhir sama setelah menjalani keseluruhan tes. Apabila hal tersebut terjadi, penentuan kelulusan secara berurutan didasarkan pada beberapa hal, meliputi:
- Nilai kumulatif SKD yang lebih tinggi
- Jika nilai SKD sama, kelulusan akhir didasarkan pada nilai TKP, TIU, dan TWK, secara berurutan.
- Jika poin dua masih belum terpenuhi--nilainya masih sama--penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai rata-rata yang tertulis pada ijazah sekolah lanjutan atas/sederajat atau nilai rapor sesuai dengan persyaratan pendaftaran.
- Jika nilai rapor masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Fadli Nasrudin