Menuju konten utama

KIP Kuliah Merdeka 2022, Kuota Penerima dan Besaran Beasiswa

Informasi KIP Kuliah Merdeka 2022 yang merupakan beasiswa Kemdikbud untuk calon mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi.

KIP Kuliah Merdeka 2022, Kuota Penerima dan Besaran Beasiswa
KIP Kuliah. foto/https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

tirto.id - Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka bakal dilanjutkan pada 2022 dengan jumlah target penerima beasiswa ini sebanyak 175 ribu orang.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim.

Guna memberikan bantuan yang lebih berkeadilan, Nadiem mengatakan bahwa KIP Kuliah Merdeka 2022 tak lagi memukul rata besaran beasiswa dan bantuan biaya hidup untuk penerima KIP Kuliah Merdeka.

"KIP Kuliah Merdeka mengubah sistem, sekarang bantuan biaya hidupnya itu tergantung kotanya, di kota yang mahal semakin besar biaya hidupnya," ujar Nadiem, dikutip dari Antara News.

Selain berdasarkan kota, beasiswa KIP Kuliah Merdeka juga disesuaikan dengan tingkat akreditasi program studi (prodi) yang dipilih.

Jika terpilih mendapatkan prodi berakreditasi A, mahasiswa bisa mendapatkan beasiswa maksimal Rp12 juta dan prodi akreditasi B diberi beasiswa maksimal Rp4 juta dan prodi akreditasi C maksimal Rp2,4 juta.

Menurut Nadiem, dengan perubahan sistem beasiswa KIP Kuliah Merdeka, siswa yang kurang mampu tetapi pintar dan layak mendapatkan prodi terakreditasi A bisa lebih percaya diri melalui beasiswa itu.

"Sekarang tergantung prodinya, kalau ada mahasiswa dianggap kurang mampu tapi masuk sekolah (kampus) yang hebat, kenapa dia tidak diberi beasiswa penuh," kata Nadiem.

KIP Kuliah Merdeka menyediakan dana untuk biaya hidup dibagi menjadi lima klaster yakni:

  • Klaster satu Rp800.000 per semester
  • Klaster dua Rp950.000 per semester
  • Klaster tiga Rp1.100.000 per semester
  • Klaster empat Rp1.250.000 per semester, dan
  • Klaster lima Rp1.400.000 per semester.

Syarat Daftar KIP Kuliah Merdeka

Beasiswa KIP Kuliah Merdeka bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat tidak mampu pada pendidikan tinggi yang lebih merata dan berkualitas.

Syarat pendaftaran KIP Kuliah Merdeka yakni:

  • Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
  • Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;
  • Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera;
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Jadwal pendaftaran KIP Kuliah Merdeka bisa dicek secara berkala di portal https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Baca juga artikel terkait KIP KULIAH KEMENDIKBUD atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yantina Debora
Editor: Iswara N Raditya