tirto.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia (Kemendikbud) telah meluncurkan beasiswa kuliiah lewat Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada 2021.
Program ini dijalankan untuk membantu siswa yang kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikannya hingga tingkat universitas. Pada tahun 2020 lalu, jumlah penerima beasiswa KIP mencapai 200.000 siswa.
Besaran anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk program KIP Kuliah tahun 2021 ini pun mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
Anggaran untuk KIP Kuliah tahun ini sebesar Rp2,5 triliun, lebih banyak ketimbang anggaran tahun 2020 lalu sebesar Rp1,3 triliun.
Pendaftaran program KIP-Kuliah 2021 sendiri telah dibuka sejak 8 Februari lalu dan akan ditutup pada 31 Oktober mendatang.
Syarat KIP Kuliah
Dilansir dari situs resmi Kemendikbud, terdapat lima syarat bagi siswa yang hendak mengajukan permohonan beasiswa, yaitu:
- Merupakan siswa SMA/sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya;
- Memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
- Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;
- Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera;
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Besaran Bantuan KIP 2021
Total anggaran beasiswa KIP-Kuliah yang meningkat pada tahun ini membuat besaran bantuan yang diterima mahasiswa penerima beasiswa juga meningkat.
Selain besaran anggaran yang meningkat, KIP-Kuliah 2021 juga melakukan mekanisme baru dalam pemberian bantuan. Mekanisme tersebut berupa pembagian besaran bantuan berdasarkan prodi dan daerah kampus berada.
Untuk bantuan biaya pendidikan, Kemendikbud membagi besaran bantuan biaya pendidikan berdasarkan prodi tempat siswa penerima beasiswa. Rinciannya sebagai berikut:
- Siswa di prodi berakreditasi A mendapat bantuan maksimal Rp12 juta.
- Siswa di prodi berakreditasi B mendapat bantuan maksimal Rp4 juta.
- Siswa di prodi berakreditasi C mendapat bantuan maksimal Rp2,4 juta.
Besaran subsidi biaya pendidikan pada kali ini meningkat dibanding tahun lalu yang berkisar Rp2,4 juta per-semester untuk semua prodi.
Selain subsidi biaya pendidikan, bantuan biaya hidup untuk siswa penerima beasiswa KIP-Kuliah tahun ini juga meningkat dari tahun lalu.
Pada tahun 2020 lalu, bantuan biaya hidup penerima beasiswa KIP-Kuliah berkisar Rp700.000,- untuk semua daerah.
Pada tahun ini, besaran bantuan biaya hidup penerima beasiswa KIP-Kuliah dibagi dalam lima klaster sesuai Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas 2019). Rincian pembagian besaran bantuan biaya hidup sebagai berikut:
- Siswa di klaster 1 mendapat bantuan Rp800.000,-
- Siswa di klaster 2 mendapat bantuan Rp950.000,-
- Siswa di klaster 3 mendapat bantuan Rp1.100.000,-
- Siswa di klaster 4 mendapat bantuan Rp1.250.000,-
- Siswa di klaster 5 mendapat bantuan Rp1.400.000,-
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Alexander Haryanto