Menuju konten utama

Kim Jong-nam Simpan Penangkal Racun VX di Tasnya saat Pembunuhan

Ahli toksikologi mengatakan Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara, membawa botol berisi atropin, obat penawar racun VX, di dalam tasnya saat insiden pembunuhan.

Kim Jong-nam Simpan Penangkal Racun VX di Tasnya saat Pembunuhan
Kim Jong Nam dan Kim Jong Un. Foto/Alchetron dan reuters

tirto.id - Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara, yang terbunuh di Malaysia memiliki selusin botol antidot sebagai penangkal racun saraf VX yang mematikan di tas hisapnya pada hari dia diracuni.

Dua wanita, Siti Aisyah dari Indonesia dan Doan Thi Huong dari Vietnam, dikenai tuduhan berkomplot dengan empat pelarian Korea Utara dalam pembunuhan tersebut, Kim Jong-nam diduga dibunuh dengan menggunakan senjata kimia terlarang VX di bandara internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari.

Botol itu berisi atropin, obat penawar racun VX dan insektisida, demikian ahli toksikologi Dr. K. Sharmilah mengatakan dalam pengadilan Malaysia pada Rabu (29/11/2017), menurut kantor berita Bernama yang dilansir The Guardian.

Namun, dia tidak tahu apakah botol tersebut ditandai dalam bahasa Korea, katanya saat diuji dengan pertanyaan oleh pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng.

Kim Jong-nam, yang tinggal di pengasingan di Macau, telah mengkritik pemerintahan dinasti keluarganya di Korea Utara dan saudaranya. Kim Jong-un diduga telah mengeluarkan perintah untuk eksekusi, kata beberapa anggota parlemen Korea Selatan.

Malaysia terpaksa mengembalikan tubuh Kim Jong-nam dan membiarkan para tersangka bersembunyi di kedutaan untuk kembali ke rumah, dengan imbalan pembebasan sembilan warga Malaysia yang dilarang meninggalkan Pyongyang saat itu.

Pengacara mengatakan Siti Aisyah dan Huong, yang ditangkap di Kuala Lumpur dalam beberapa hari setelah pembunuhan tersebut, ditipu. Mereka mengira sedang memainkan lelucon untuk sebuah acara televisi dan tidak tahu bahwa mereka meracuni Kim Jong-nam.

Korea Utara membantah tuduhan oleh pejabat Korea Selatan dan AS bahwa rezim Kim Jong-un berada di balik pembunuhan tersebut.

Audiensi pengadilan yang telah berjalan lebih dari sebulan, akan dilanjutkan pada 22 Januari 2018.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN KIM JONG NAM atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari