Menuju konten utama

Kiara Sebut Hak Buruh Perempuan di Pengolahan Perikanan Diabaikan

Hasil riset Kiara menemukan sejumlah praktik yang melanggar hak buruh perempuan di sektor industri pengolahan perikanan. 

Kiara Sebut Hak Buruh Perempuan di Pengolahan Perikanan Diabaikan
(Ilustrasi) Warga mempersiapkan ikan teri nasi kualitas ekspor sebelum ditimbang, di Pantai Jumiang, Pamekasan, Jawa Timur, Minggu (24/12/2017). ANTARA FOTO/Saiful Bahri

tirto.id - Hasil penelitian Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyimpulkan banyak buruh perempuan di sektor industri pengolahan perikanan masih belum terpenuhi hak-haknya. Selain itu, mereka juga bekerja dengan kondisi tidak layak.

Project Officer KIARA, Nibras Fadhlillah mengatakan riset lembaganya itu dilakukan di tempat usaha pengolahan udang di sejumlah daerah.

Nibras menjelaskan mayoritas pekerja di sektor pengolahan perikanan merupakan perempuan. Akan tetapi, hak-hak mereka sebagai pekerja maupun perempuan kerap tidak dipenuhi.

"Dalam studi kami ada pabrik pengupas udang yang banyak eksploitasi pekerja perempuan di sana," ucap Nibras kepada wartawan usai diskusi bertajuk "Gerakan Buruh Perikanan Bersama Rakyat" di Jakarta pada Selasa (30/4/2019).

Nibras mencontohkan, di sejumlah lokasi industri pengupasan udang, banyak buruh perempuang yang bekerja dengan sarana pelindung yang minim. Misalnya, mereka bekerja di ruangan dengan suhu dingin, tapi hanya dibekali sarung tangan.

Selain itu, para perempuan itu bekerja dengan target yang tinggi. Akibatnya, mereka umumnya tak memiliki banyak waktu luang baik itu untuk istirahat, makan-minum maupun pergi ke kamar kecil.

Menurut Nibras, para buruh permepuan itu juga menerima upah di bawah standar. Status mereka kebanyakan juga hanya pekerja kontrak.

"Targetnya tidak manusiawi. Jadi lembur, [tapi] tidak diupah lemburnya," ucap Nibras.

Selain persoalan itu, Nibras mengatakan para buruh perempuan tidak menerima keringanan kerja saat masa menstruasi. Apalagi, kata dia, pekerja yang kedapatan hamil akan dipecat.

Nibras menemukan ada perjanjian tidak tertulis yang mengharuskan para pekerja perempuan ini tak boleh hamil. Mereka juga diharuskan menjalani tes urin pada waktu tertentu.

"Ada yang selama bekerja dites urin. Kalau terbukti hamil mereka diberhentikan," ucap Nibras.

Meskipun riset lembaganya baru meneliti nasib pekerja di industri pengupasan udang, Nibras mengatakan kejadian yang sama juga terjadi di subsektor pengolahan perikanan lainnya.

"Ini masih mungkin terjadi juga di subsektor lainnya," ucap Nibras.

Baca juga artikel terkait HARI BURUH atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom