tirto.id - Ketua Umum (Ketum) Pengurus Pusat Muhammadiyah Dahnil Anzad Simanjuntak akan diperiksa oleh Penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait kasus penyiraman dipanggil air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.
"Nanti siang informasinya akan hadir," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Senin (22/1/2018).
Pemeriksaan terhadap Dahnil terkait pernyataannya saat menjadi narasumber acara salah satu televisi swasta bertajuk "Benang Kusut Kasus Novel" pada 8 Januari 2018.
Argo belum dapat memastikan materi pernyataan terhadap Dahnil karena saksi belum menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, Dahnil memastikan akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi pada Senin (22/1) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dahnil mengaku menyampaikan pernyataan tentang ketidakpercayaan terhadap aparat kepolisian untuk mengusut penyiraman zat kimia kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
"Terus terang saya merasa banyak keganjilan terkait pemanggilan tersebut," tutur Dahnil.
Namun Dahnil menegaskan akan menghadapi proses hukum sesuai komitmen menjaga semangat "Jihad Amar Maruf Nahu Munkar".
Sebelum memutuskan untuk menghadiri panggilan polisi, Dahnil juga telah meminta saran dari tim hukum Muhammadiyah yang dipimpin mantan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, serta saran dari anggota masyarakat sipil.
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo