Menuju konten utama

Ketua Saracen Diperiksa Kondisi Kejiwaannya

Polisi memeriksa ketua grup Saracen, Jasriadi karena yang bersangkutan kerap memberikan keterangan yang berbeda tiap kali diinterogasi.

Ketua Saracen Diperiksa Kondisi Kejiwaannya
Divisi Siber Bareskrim Mabes Polri, AKBP Susatyo Purnomo, Mabes Polri Awi Setyono dan Kombes Pol. Irwan Anwar memberikan keterangan dan menjelaskan alat bukti sindikat pelaku ujaran kebencian konten SARA di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta,Rabu (23/8). tirto.id/Felix Natanhiel

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa kondisi kejiwaan pemimpin kelompok Saracen Jasriadi di Rumah Sakit Polri Said Sukanto Jakarta Timur.

"Iya benar [akan diperiksa kejiwaannya]," kata Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar di Jakarta Rabu (20/9/2017).

Irwan menilai pemeriksaan kejiwaan Jasriadi penting dilakukan karena tersangka kerap memberikan keterangan yang berbeda-beda tiap kali diinterogasi penyidik.

Pihaknya pun akan menjemput tersangka Jasriadi yang mendekam di Rutan Polda Metro Jaya untuk dibawa ke RS Polri.

"Jajaran saya sudah persiapan ke Polda Metro Jaya untuk menjemput tersangka dan membawanya ke RS," ujar Irwan, seperti diberitakan Antara.

Divisi Siber Bareskrim Mabes Polri melakukan pemaparan pengungkapan kasus sindikat penyebar ujaran kebencian di media sosial terutama Facebook dan Twitter bernama “Saracen” di Gedung Divisi Human Polri, Jakarta. Dalam pemaparan kasus itu, Divisi Siber Polri menyatakan bahwa mereka telah menangkap tiga tersangka.

Ketiga tersangka itu ialah Jasriyadi (JAS), Muhammad Faizal Tonong (MFT), dan SRN. Ketiga orang pelaku sindikat penyebar kebencian di media sosial itu ditangkap di lokasi berbeda-beda yakni Riau, Jakarta Utara, dan Cianjur.

Polisi mengungkap, pada sindikat bernama Saracen ini, ditemukan proposal penawaran pembuatan konten ujaran kebencian seperti "meme" dengan tarif antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Selain menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial, diketahui, sindikat ini memiliki sebuah portal berita online yang beralamat di saracennews.com.

Grup Saracen juga membuat sejumlah akun Facebook, di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team dan Saracennewscom.

Dua tersangka yakni Sri Rahayu Ningsih (SRN) alias Ny Sasmita dan Muhammad Faizal Tonong (MFT) dijerat dengan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang 19 Tahun 2016 tentang perubahan ITE. Keduanya diancam hukuman 6 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait SARACEN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra