Menuju konten utama

Ketua MUI Sebut Penyegelan Masjid Ahmadiyah Sudah Tepat

Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin menilai tindakan Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat menyegel Masjid milik Jemaat Ahmadiyah di Sawangan sudah tepat dan tidak melanggar HAM.

Ketua MUI Sebut Penyegelan Masjid Ahmadiyah Sudah Tepat
Petugas Satpol PP Kota Depok mengumpulkan barang bukti kayu segel dari masjid jemaat Ahmadiyah yang dibongkar oleh oknum di Masjid Al-Hidayah, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Minggu (4/6/2017) dinihari. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin menilai tindakan Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat menyegel Masjid milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di kawasan Sawangan, Depok sudah tepat. Dia juga menyatakan penyegelan yang terjadi pada Sabtu pekan kemarin itu tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Tidak (melanggar HAM). Kan HAM itu dibatasi. Sepanjang tidak melakukan penyimpangan sah saja. Kalau dianggap melakukan penyimpangan, sudah melanggar UU. Bisa ditindak," kata Ma'ruf di Kantor Kemenkominfo Jakarta pada Senin (5/6/2017).

Ma'ruf berdalih, sejak tahun 2005, MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa Jemaat Ahmadiyah merupakan aliran sesat dan telah melakukan penodaan agama karena telah mengaku Islam tapi dengan meyakini ajaran yang tidak sesuai dengan Islam, yakni mepercayai bahwa Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi setelah Muhammad SAW.

Fatwa tersebut, menurut Ma'ruf, membedakan antara Jemaat Ahmadiyah dengan aliran kepercayaan lain di Indonesia. Sebagai tindak lanjut dari fatwa tersebut, menurut Ma'ruf, kemudian terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

"Kemudian lahirlah SKB (Surat Keputusan Bersama) Tiga Menteri yang mengatakan mereka (Jemaat Ahmadiyah) tidak boleh ini dan itu. Kalau mereka nanti melakukan pelanggaran, maka terkena SKB," katanya.

SKB Tiga Menteri sendiri ada tahun 2006 perihal kerukunan umat beragama tentang pendirian rumah ibadah dan tahun 2008 perihal Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Pernyataan Ma'ruf ini berbanding terbalik dengan kritik keras Komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat yang menyatakan penyegelan masjid milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Sawangan bertentangan dengan HAM.

"Baik ada surat tugas atau tidak ada, itu tetap tidak bisa dibenarkan. Karena tidak ada dasar hukum dari pelarangan tersebut. Itu pelanggaran HAM," kata Imdadun kepada Tirto pada Minggu kemarin (4/6/2017).

Menurut Imdadun pendirian masjid Ahmadiyah di Depok itu sesuai dengan SKB Tiga Menteri tahun 2006 yang mensyaratkan adanya kelengkapan administratif.

"Pada prinsipnya, masjid yang bersangkutan itu legal. Ada izin mendirikan bangunan, sehinga dari sisi perizinan administratif tidak masalah," ujar Imdadun.

Baca juga artikel terkait AHMADIYAH atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Addi M Idhom