tirto.id - Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin meminta maaf kepada jajaran peradilan dan masyarakat umum setelah ada hakim agung dan pegawai Mahkamah Agung (MA) yang tersandung kasus korupsi. Ia mengaku prihatin dengan keberadaan hakim yang tersandung kasus korupsi.
"Tentu kita semua merasa prihatin atas kejadian tersebut karena bukan saja telah mencoreng wajah peradilan di Indonesia namun juga menurunkan tingkat kepercayaan publik kepada lembaga peradilan," kata Syarifuddin dalam konferensi pers daring yang juga ditayangkan di Youtube Mahkamah Agung Republik Indonesia, Selasa (3/1/2023).
"Oleh karena itu, atas nama pimpinan Mahkamah Agung, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada para sesepuh dan senior kami dan seluruh masyarakat Indonesia atas kejadian yang menimpa dua orang hakim agung dan beberapa aparatur Mahkamah Agung tersebut," Kata Syarifuddin.
Syarifuddin mengakui bahwa penangkapan dua hakim agung dan anggota peradilan Mahkamah Agung akibat kasus korupsi tidak kalah berat dengan masalah perjuangan menghadapi pandemi COVID-19.
Kini, Syarifuddin mengaku bahwa kejadian para hakim agung dan pegawai peradilan Mahkamah Agung yang ditangkap KPK itu telah menjadi pelajaran bagi mereka dalam melakukan pembenahan diri ke dalam.
Sementara itu, khusus nasib para hakim agung dan panitera yang tersandung kasus, Syarifuddin menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berjalan.
"Kita serahkan sepenuhnya kepada KPK utk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun harapan kita asas praduga tak bersalah dna Asas due process of law akan tetap dijalankan dengan baik dan benar," Kata Syarifuddin.
Sepanjang 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap anggota peradilan. Kali ini, dua hakim agung yang menjadi sasaran yakni Hakim Agung Gazalba Saleh dan Hakim Agung Dimyati Sudrajat ditetapkan tersangka perkara korupsi oleh KPK.
Selain dua hakim agung, beberapa panitera dan hakim yustisi ikut menjadi tersangka antara lain Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri