Menuju konten utama

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada

Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang belum dilantik harus bersedia mengundurkan diri bila maju Pilkada 2024.

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari berjalan meninggalkan ruangan saat mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/aww.

tirto.id - Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, mengatakan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang belum dilantik harus bersedia mengundurkan diri bila maju Pilkada 2024. Hal itu disampaikan Hasyim dalam rapat kerja di Komisi II DPR RI bersama Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu (15/5/2024).

“Bagi calon terpilih yang belum dilantik, yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPRD, DPR, dan DPD,” kata Hasyim di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta.

Hasyim mengatakan, caleg terpilih itu memerlukan waktu lima hari mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPR terpilih sejak penetapan pasangan calon.

“Syarat yang diperlukan 5 hari sejak penetapan paslon, berupa surat pengunduran diri sebagai DPR terpilih, tanda terima dari pejabat berwenang atas surat pengajuan mengundurkan diri, dan surat tengah dalam proses mengundurkan diri,” tutur Hasyim.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, ketika sesi interupsi rapat meminta agar dinamika dan perbedaan interpretasi terhadap caleg yang terpilih harus diakhiri. Guspardi mengaku bahkan tak bisa menjawab pertanyaan awak media ihwal pernyataan Hasyim soal caleg terpilih tak wajib mundur jika maju Pilkada 2024.

"Saya juga sering dialog dengan media dan saya tidak bisa memberikan jawaban yang pasti terhadap terjadinya perbedaan pendapat di tubuh KPU itu sendiri. Satu mengatakan tidak boleh, satu mengatakan boleh, walaupun itu bisa didramatisir bahwa yang saya masukan ini dan itu," tutur Guspardi.

Menurut Guspardi, bila mendengar paparan Hasyim bahwa wajib hukumnya bagi caleg yang terpilih meski belum dilantik harus menyatakan kesediaannya untuk mengundurkan diri, bila maju pilkada.

"Pak Hasyim itu pemahaman saya. Apakah benar atau tidak," kata Guspardi.

Sebelumnya, Hasyim menjelaskan caleg terpilih yang wajib mundur dari jabatannya adalah anggota DPR/DPD/DPRD untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024.

"Maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki," jelasnya.

Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 penting untuk KPU mempersyaratkan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Hasyim pun menegaskan frasa 'jika telah dilantik secara resmi menjadi'. Untuk itu, tidak ada aturan tentang pelantikan serentak bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota.

Kemudian, tidak ada larangan untuk calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota untuk dilantik belakangan usai kalah dalam pilkada, misalnya.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash news
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang