Menuju konten utama

Ketua KPK Pastikan rekaman CCTV akan Bantah Pengakuan Miryam

"Kita tunggu saja keterangan gambar CCTV itu. Tidak ada intimidasi," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo.

Ketua KPK Pastikan rekaman CCTV akan Bantah Pengakuan Miryam
Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani mengusap air mata ketika memberikan keterangan pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3/2017). Pada sidang yang menghadirkan enam saksi itu, Miryam mengaku tidak menerima uang dari proyek E-KTP dan membantah berita acara pemeriksaan (BAP). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan rekaman CCTV akan membantah pengakuan anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Miryam S Haryani di persidangan kasus korupsi e-KTP.

Rekaman itu terutama akan menyangkal klaim Miryam yang menyatakan diintimidasi oleh penyidik KPK sehingga terpaksa memberikan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Kita tunggu saja keterangan gambar CCTV itu. Tidak ada intimidasi," kata Agus di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri Jakarta, pada Rabu (29/3/2017).

Meskipun demikian, Agus menyerahkan penilaian mengenai benar atau tidaknya pengakuan Miryam ke Majelis Hakim Persidangan perkara korupsi e-KTP. Menurut dia kepastian mengenai dugaan Miryam memberikan kesaksian palsu perlu pembuktian di persidangan.

"Untuk menguji keabsahan saksi itu adalah pengadilan. Apakah dia benar atau tidak. Kalau misalnya ingkar, kesaksian palsu atau tidak bisa dibuktikan lewat proses pengadilan. Kami belum bisa menguji keabsahannya" kata Agus.

Agus juga berharap Miryam mengikuti proses hukum di kasus korupsi e-KTP dengan menghadiri persidangan pada Kamis besok, 30 Maret 2017. Kehadiran mantan anggota Komisi II DPR RI (2009-2014) itu penting untuk membuktikan kebenaran pengakuannya di persidangan sebelumnya.

Di persidangan Senin awal pekan ini, Miryam mangkir dari persidangan perkara e-KTP dengan alasan sakit. Padahal, seharusnya hari itu ada agenda mengkonfrontir keterangan Miryam dengan tiga penyidik KPK soal klaim adanya intimidasi saat pemeriksaan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah juga memastikan para penyidik KPK di kasus korupsi e-KTP sudah memenuhi standar prosedur operasional (SOP) dalam melakukan pemeriksaan dan penyidikan. Dia juga memastikan di rekaman CCTV saat Miryam diperiksa penyidik KPK sama sekali tak terlihat ada intimidasi.

"Saya rasa bisa dilihat di CCTV. Tidak ada intimidasi. Semua mengutamakan (SOP). Kami lembaga yang mengutamakan kemanusiaan," kata Febri.

Surat dakwaan untuk dua pejabat Kemendagri di kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, mencatat Miryam menjadi salah satu penerima suap pengadaan e-KTP senilai 23 ribu dolar AS, sekaligus berperan sebagai pihak perantara dalam pembagian suap ke rekan-rekannya di legislatif.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Addi M Idhom