tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta maaf atas pernyataannya yang akan mengenakan pasal "obstruction of justice" kepada Pansus Hak Angket, yang disebut menghalang-halangi proses penyidikan KPK.
"Pertama ditanyakan Pak Junimart Girsang menghalang-halangi penyidikan, saya mohon maaf perkataan itu menyinggung, mengancam baik di Komisi III DPR dan Pansus Angket," kata Agus Rahadjo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Selasa (12/9/2017), dikutip dari Antara.
Agus mengatakan bahwa dirinya tidak bermaksud untuk mengancam Pansus Hak Angket. Tetapi pernyataan itu dilontarkannya atas pertimbangan dan bahwa "obstruction of justice" itu tidak ditujukan pada lembaga tetapi individu.
Terkait dengan pengenaan pasal menghalangi penyidikan-penyidikan kasus korupsi, pihaknya sudah melakukan itu pada dua orang, yakni Muchtar Effendi dan Markus Nari.
"Kemudian kami juga sudah menangani kasus Akil Mochtar kepada Muchtar Effendi dan kedua Markus Nari. Kami tujuannya bukan untuk lembaga apalagi kepada Pansus karena Pansus kewenangan kepada negara," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan pernyataan Agus Rahardjo terkait dengan "obstraction of justice" tentu memiliki implikasi.
Masinton mengatakan belum ada di Indonesia ada orang yang melaksanakan tugas institusi diancam oleh satu institusi sehingga jangan asal berbicara.
"Kenapa saya datang ke KPK membawa koper karena itu wujud protes kalau saya salah tangkap tidak perlu di gertak karena kalau memiliki landasan hukum yang kuat tangkap disitulah ketegasan kita jangan diancam," katanya.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto