Menuju konten utama

Ketua DPRD Buton Selatan Akan Jalani Rehabilitasi karena Narkotika

La Usman telah mengonsumsi narkoba jenis sabu selama satu tahun.

Ketua DPRD Buton Selatan Akan Jalani Rehabilitasi karena Narkotika
Ilustrasi. Kabid Pencegahan dan Penindakan BNNP Riau Haldun menuangkan sabu-sabu kedalam wadah pemusnahan ketika pemusnahan barang bukti kasus narkoba di Kantor BNNP Riau di Pekanbaru, Riau, Senin (20/2). ANTARA FOTO/Rony Muharrman.

tirto.id - Ketua DPRD Buton Selatan, La Usman akan menjalani rehabilitasi, berdasarkan hasil pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika. Sementara asesmen terhadap pelaku akan dilakukan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan.

“Akan dilakukan rehabilitasi terhadap pelaku, sebab tidak ditemukan barang bukti. BNNK Jakarta Selatan akan lakukan asesmen, tapi kami serahkan dahulu kepada BNNP DKI Jakarta,” Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di kantornya, Selasa (27/11/2018).

La Usman, lanjut dia, mengaku telah mengonsumsi sabu selama satu tahun. Argo berharap dengan rehabilitasi nanti akan menyadarkan dirinya. “Mudah-mudahan dengan rehabilitasi ini dia bisa insyaf,” ucap Argo.

Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap La Usman, pada Jumat (23/11/2018), sekitar pukul 23.00 WIB, atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kepolisian menemukan dua cangklong bekas pakai dalam penangkapan tersebut. Satu ditemukan di kantong celana miliknya dan satu di kloset toilet kamar tersebut.

Polisi juga menyita tiga buah korek api gas dan telepon seluler yang dijadikan barang bukti. Petugas menangkap pria dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu di lantai 2 kamar nomor 217, Hotel Red Planet, Jalan Samanhudi, Jakarta Pusat.

Kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk mencari orang lain yang terlibat dalam perkara tersebut. “Kami lakukan pengembangan ke DPO dan tersangka lainnya,” kata Argo.

Hasil interogasi tersangka, lanjut Argo, ia mengaku memakai sabu seorang diri pada hari sebelumnya. La Usman mengaku mendapat sabu dari sopir yang biasa mendampinginya. Sopir itu telah ditetapkan sebagai DPO.

“Pelaku mendapatkan sabu dari sopir yang biasa mendampinginya di Jakarta yakni Lani, ia sudah dua kali mendapatkan barang tersebut,” jelas Argo.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dipna Videlia Putsanra