tirto.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DRP) RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyoroti aturan tentang pengelolaan dan pengawasan dana kapitasi yang disalurkan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Dia menilai, karena peraturan yang kurang memadai, pengelolaan dana kapitasi rawan korupsi dan penyelewengan.
Oleh karena itu, Bamsoet mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengevaluasi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 21 tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan (JKN).
Dia juga meminta Kemenkes mengevaluasi lagi dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.
"Baik mengenai skema penyaluran dana, maupun pelaporan mengingat besarnya dana kapitasi sangat rawan untuk disalahgunakan oleh oknum," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Kamis (15/8/2019).
Dia juga berharap Kemenkes mendorong semua dinas kesehatan mengawasi pengelolaan dana kapitasi oleh FKTP, serta memastikan penyerapannya optimal sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
"Sehingga dapat mengurangi klaim jumlah rujukan ke rumah sakit yang membebani anggaran BPJS Kesehatan," ujar Bamsoet.
Dia mengingatkan seluruh dinas kesehatan juga perlu memberikan bimbingan serta pendampingan bagi FKTP selaku pengelola dana kapitasi JKN.
"Agar mencegah staf FKTP terjerat hukum akibat penyalahgunaan wewenang dan kesalahan dalam pembuatan laporan keuangan," ujar dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Addi M Idhom