Menuju konten utama

Ketua DPR Bambang Soesatyo Kembali Dipanggil KPK Terkait E-KTP

Ketua DPR Bambang Soesatyo telah hadir di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi e-KTP.

Ketua DPR Bambang Soesatyo Kembali Dipanggil KPK Terkait E-KTP
Ketua DPR Bambang Soesatyo. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Ketua DPR Bambang Soesatyo hari ini kembali dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/6/2018).

"Hari ini dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bambang Soesatyo sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, seperti dikutip Antara.

Politikus Partai Golkar itu telah hadir di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. KPK pada 4 Juni lalu sedianya akan memeriksa Bambang. Namun, ia meminta penjadwalan ulang terhadap pemeriksaan dirinya.

Permintaan itu ia sampaikan karena tak bisa hadir dalam jadwal pemeriksaan yang sudah dibuat KPK. Pria yang akrab disapa Bamsoet itu beralasan jadwal pemanggilan KPK saat itu berbenturan dengan banyaknya jadwalnya selaku legislator.

"Saya sudah berkoordinasi dengan teman-teman di KPK dan mengirim surat untuk minta dijadwalkan kembali. Karena saya harus mengejar waktu yang sangat pendek di DPR ini untuk menyelesaikan tugas-tugas. Karena Senin sudah libur nasional, jadi kami harus menuntaskan pekerjaan baik protokoler dan kedewanan," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Awalnya, Bamsoet hendak diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung. Selain Bamsoet, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPR RI selama sepekan.

KPK tidak memerinci nama-nama anggota DPR selain Bambang Soesatyo yang akan diperiksa. Akan tetapi, lembaga antirasuah berharap para politikus itu memenuhi panggilan.

Hingga saat ini, ada 8 orang yang terjerat dalam kasus korupsi e-KTP. Sebagian masih menjadi tersangka. Sedangkan lainnya telah menjadi terpidana atau sedang menjalani persidangan.

Kedelapan orang tersebut adalah mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Ketua DPR Setya Novanto, politikus Partai Golkar Markus Nari, dan pengusaha Anang Sugiana Sudihardjo.

Dua tersangka terakhir ialah Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung. Keduanya menjadi tersangka pelanggaran pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Irvanto yang merupakan keponakan mantan ketua DPR Setya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Made Oka, pengusaha sekaligus rekan Novanto pada 28 Februari 2018 lalu.

Ia diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP dengan perusahaannya yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP. Ia juga diduga telah mengetahui ada permintaan imbalan atau fee sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP.

Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.

Sementara itu, Made Oka adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang investment company di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.

Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte.Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.

Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek e-KTP. Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari