Menuju konten utama

Ketua DPD PAN Subang jadi Tersangka Suap Dana Perimbangan

Tersangka Suherlan yang juga tenaga ahli Fraksi PAN DPR RI menjadi perantara agar Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi DAK APBN 2017 & 2018.

Ketua DPD PAN Subang jadi Tersangka Suap Dana Perimbangan
Sekjen PAN Eddy Soeparno (tengah) didampingi jajaran pengurus partai memberikan keterangan pers terkait hasil putusan sidang MK, di Kantor DPP PAN, Jakarta, Kamis (27/6/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Harian DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Subang Suherlan (SL) sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Pengembangan dilakukan setelah dilakukan pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut, termasuk fakta persidangan dan fakta hukum dari perkara mantan anggota DPR RI Sukiman dan kawan-kawan.

"Selanjutnya, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut, SL (Suherlan) Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN dan saat ini menjabat Ketua Harian DPD PAN Subang," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/11/2022) dilansir dari Antara.

Penyidik langsung menahan SL selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 22 November sampai dengan 11 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, yaitu Sukiman, mantan Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak Natan Pasomba, dan mantan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Non Fisik Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka SL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam konstruksi perkara, Karyoto menjelaskan pada sekitar April 2017, Natan Pasomba datang menemui Rifa Surya dan meminta agar dibantu dan difasilitasi mendapatkan alokasi dana DAK (dana alokasi khusus) APBN-P 2017 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Rifa Surya kemudian menyampaikan keinginan Natan Pasomba kepada tersangka SL selaku Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN agar bisa dipertemukan dengan Sukiman yang menjabat sebagai anggota Komisi XI dari Fraksi PAN sekaligus anggota badan anggaran DPR RI.

"Selanjutnya dilakukan pertemuan di Jakarta yang dihadiri Rifa Surya, tersangka SL dengan Natan Pasomba, dan disepakati untuk dilakukan pengurusan dengan adanya pemberian sejumlah uang dengan persentase 'fee' 9 persen dari nilai dana DAK APBN-P 2017 yang nantinya akan cair," kata dia.

SIDANG LANJUTAN MANTAN ANGGOTA DPR SUKIMAN

Terdakwa kasus suap pengurusan dana perimbangan di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 Sukiman (kiri) mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/1/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Meneruskan keinginan Natan Pasomba tersebut, Rifa Surya dan tersangka SL menemui Sukiman di Gedung DPR RI. Dalam pertemuan itu, disampaikan kesediaan Natan Pasomba untuk memberikan sejumlah uang dengan memasukkan Kabupaten Pegunungan Arfak dalam daftar aspirasi DPR dan bisa diberikan alokasi dana maksimal.

"Dengan bantuan Sukiman, DAK untuk Kabupaten Pegunungan Arfak sebesar Rp49,9 miliar disetujui oleh Banggar DPR RI dan hal ini diinformasikan tersangka SL dan Rifa Surya ke Natan Pasomba," ungkap Karyoto.

Lebih lanjut, kata dia, dikarenakan pengurusan pertama berhasil, Natan Pasomba kembali meminta Rifa Surya dan tersangka SL serta Sukiman agar dibantu dan difasilitasi kembali mendapatkan alokasi dana DAK APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Adapun kesepakatan besaran fee masih dengan persentase 9 persen dari nilai DAK APBN 2018 yang nantinya akan cair.

"Masih dengan cara yang sama, kemudian Rifa Surya dan tersangka SL menyampaikan kepada Sukiman untuk bisa mengusulkan Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi DAK APBN 2018 dan akhirnya mendapatkan persetujuan Banggar DPR RI sebesar Rp79 miliar," kata Karyoto.

KPK juga mengungkapkan bocoran informasi persetujuan anggaran tersebut disampaikan Rifa Surya dan tersangka SL kepada Natan Pasomba sebelum adanya pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan.

Terkait teknis penyerahan uang dari Natan Pasomba ke Rifa Surya dan tersangka SL dilakukan melalui transfer rekening bank menggunakan rekening PT. Dipantara Inovasi Teknologi (DIT) yang kemudian diteruskan penyerahannya ke Sukiman dengan cara tunai dengan total sejumlah sekitar Rp2,6 miliar dan 22 ribu dolar AS.

"Selain itu, Rifa Surya dan tersangka SL menerima uang terpisah dari yang diterima Sukiman dengan jumlah sekitar Rp800 juta," ucap Karyoto.

Baca juga artikel terkait SUAP DANA PERIMBANGAN PEGUNUNGAN ARFAK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto