tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Kriswanto dari PT Anugrah Valasindo dan Robby dari PT Mulia Multi Remittance/Mulia Multi Valas pada Selasa, 15 Oktober 2022 kemarin. Keduanya dikonfirmasi terkait dugaan transaksi valas yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Keduanya hadir dan dikonfirmasi terkait pengetahuan saksi mengenai adanya dugaan transaksi valas dalam perkara dengan tersangka LE (Lukas Enembe) dkk," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya Rabu (16/11/2022).
Sebelumnya, pada Rabu (9/11/2022) KPK juga telah melakukan penggeledahan di apartemen milik Lukas Enembe yang berada di Jakarta. Dalam penggeledahan tersebut KPK menyita sejumlah alat bukti berupa dokumen, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai, hingga emas batangan yang diduga terkait dengan perkara.
"Ditemukan beberapa dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang cash dalam bentuk rupiah dan juga emas batangan," kata Ali dalam pesan tertulisnya, Kamis (10/11/2022).
Untuk diketahui, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. KPK baru sekali memeriksa Lukas Enembe lantaran kondisi kesehatan yang dijadikan dalih kendala untuk diperiksa di Jakarta.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto