Menuju konten utama

Ketua DPD I Golkar Paparkan Hasil Pertemuannya dengan Setnov

Ridwan pun sempat mengucapkan selamat atas kemenangan Novanto.

Ketua DPD I Golkar Paparkan Hasil Pertemuannya dengan Setnov
Ketua DPR Setya Novanto (tengah) mengangkat tangan didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kiri) dan Agus Hermanto (kanan) seusai memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Tenggara, Ridwan Bae mengaku Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) sempat menanggapi tentang kemenangannya dalam praperadilan terkait dengan penetapan tersangka kasus korupsi e-KTP.

"Dia (Novanto) hanya mengucapkan bahwa pengadilan memang sudah begitu keputusannya," kata Ridwan yang juga Anggota Komisi V DPR itu di RS Premier Jatinegara, Jakarta, Senin (2/10/2017).

Ridwan pun sempat mengucapkan selamat atas kemenangan Novanto. Ia menilai, keputusan hakim praperadilan akan berdampak baik bagi karir Novanto.

Ia mengatakan, DPP Partai Golkar yang terdiri dari 41 bidang dan 279 pengurus, kemudian ada 34 pengurus daerah diikuti 540 kabupaten kota serta 80.000 kecamatan masih sangat solid mendukung Setya Novanto.

Ridwan juga mengaku sempat berbicara tentang perkembangan Partai Golkar di daerah Sulawesi Tenggara, terutama masalah Pilgub di wilayah itu.

Baca:

Namun ia menegaskan tidak sekalipun membahas soal rencana penonaktifan Novanto. "Kalau bicara soal non aktif sebenarnya tidak segampang itu. Kenapa? Kita pada Rapimnas Kalimantan Timur, memutuskan bahwa tidak ada Munas dan tidak ada pergantian tentang itu," kata Ridwan.

Ridwan mengatakan, mereka tidak membahas rencana kepulangan Novanto dari rumah sakit. "Saya tidak tanya, karena saya tahu itu adalah hak dokter dan tentu kan komunikasinya beliau sendiri. Saya datang hanya menjenguk beliau kondisinya seperti apa dan bagaimana pandangan beliau dengan kondisi yang ada," kata Ridwan.

Untuk diketahui, Majelis Hakim praperadilan melalui Cepi Iskandar mengabulkan permohonan Ketua DPR Setya Novanto, hal itu sekaligus mencabut status Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

"Menyatakan penetapan tersangka Setya Novanto yang dibuat berdasarkan surat nomor 310/23/07/2017 tanggal 18 Juli dinyatakan tidak sah," kata Cepi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (29/9/2017).

Baca juga:

Baca juga artikel terkait SIDANG PRAPERADILAN SETYA NOVANTO atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto