tirto.id - Ketua Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan Kementerian Keuangan tidak membutuhkan audit dari BPK jika akan mencairkan dana bagi hasil (DBH) ke pemerintah provinsi.
“Ketentuan UUD, maupun UU Pemeriksaan, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, tidak ada satu pun yang mengatur pembayaran kewajiban yang dilakukan pemerintah pusat itu menunggu hasil audit BPK. Khususnya mengenai masalah DBH," kata dia dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada Senin (11/5/2020).
Menurut dia, tak ada prosedur soal hasil audit BPK untuk DBH dari Kementerian Keuangan ke Pemerintah Daerah. BPK menegaskan, kewajiban Kementerian Keuangan untuk membayar DBH ke pemerintah tidak ada hubungannya dengan BPK.
"Saya sudah jelaskan, tidak ada hubungan antara pembayaran kewajiban Kemenkeu kepada Pemprov DKI atau Pemda mana pun. Terkait kurang bayar kewajiban mereka, terkait DBH dengan pemeriksaan BPK. Itu tidak ada hubungannya," jelas dia.
Jika pun ada prosedur baru karena selama masa pandemi, Agung menjelaskan, maka tak ada kaitannya antara pembayaran DBH dipersoalkan karena adanya pandemi COVID-19. Apalagi, masalah kurang bayar terjadi di tahun lalu, saat belum terjadi pandemi COVID-19.
"COVID-19 itu terjadi 2020. Sedangkan yang dipersoalkan adalah kurang bayar 2019. Jadi enggak ada hubungannya itu," jelas dia.
Dengan adanya kasus tersebut, ia menekankan kewajiban DBH yang belum dicairkan ke daerah sepenuhnya urusan Kementerian Keuangan.
"Silakan saja Kemenkeu untuk membuat keputusan masalah bayar atau tidak bayar di tangan Kemenkeu, tidak perlu dihubung-hubungkan dengan pemeriksaan oleh BPK," kata dia.
Pencairan DBH 2019 sebelumnya memang menjadi polemik. Gubernur DKI Anies Baswedan meminta utang sisa DBH 2019 sebesar Rp51 triliun dari APBN 2019 yang baru sebagian cair.
Menkeu Sri Mulyani menuturkan, utang Kemenkeu di DKI sebesar Rp5,1 triliun tersebut merupakan kurang bayar DBH dalam APBN 2019. Selain DKI, ada pula sejumlah daerah yang memiliki kurang bayar DBH dan belum dicairkan bendahara negara.
Sri Mulyani menjelaskan, kurang bayar DBH biasanya akan dibayarkan pada Agustus atau September tahun berikutnya, atau menunggu hasil audit APBN oleh BPK.
“Nah sekarang yang 2019, yang Pak Anies selalu minta, itu DBH 2019. Setiap daerah, DBH yang kami bayarkan pasti beda sama realisasi, maka pada akhir tahun APBN kita bikin laporan keuangan dan diaudit BPK," kata dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz