Menuju konten utama

Ketua Bawaslu Dikenai Sanksi Peringatan atas Pelanggaran Etik

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja terbukti melakukan pelanggaran etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, dalam putusan DKPP.

Ketua Bawaslu Dikenai Sanksi Peringatan atas Pelanggaran Etik
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menyampaikan tanggapan dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik yang digelar di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (6/11/2023). ANTARA FOTO/Harianto/sgd/rwa.

tirto.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu RI terbukti melakukan pelanggaran etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Hal itu dinyatakan dalam sidang DKPP pada Jumat (8/12/2023).

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis dan didampingi Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai Anggota Majelis.

"DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn J.H. Malonda, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu RI dalam perkara nomor 120-PKE-DKPP/IX/2023,"ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito dalam keterangan tertulis, Jumat (8/12/2023).

Sanksi tersebut dijatuhkan atas ketidaktelitian dalam menyeleksi anggota Bawaslu. Dalam hal ini, anggota Bawaslu Kota Kalimantan Tengah.

DKPP dalam sidang menyatakan Anggota Bawaslu Kalimantan Tengah Winsi Kuhu terbukti terafiliasi dengan partai politik. Oleh karenanya, dia dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Menurut Heddy, Rahmat Bagja juga terbukti melanggar perkara dengan nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023. Selain itu, perkara nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 juga dilanggar oleh Bagja.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu I Rahmat Bagja dalam perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 selaku ketua merangkap anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum," ujar Heddy.

Dirinci, dalam dua perkara tersebut, dari lima komisioner Bawaslu, hanya Herwyn J.H. Malonda yang diberikan sanksi peringatan keras. Sementara, Bagja dan tiga anggota lainnya dijatuhi sanksi peringatan.

Dalam sidang, DKPP membacakan putusan untuk tujuh perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 19 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan antara lain Peringatan (9), Peringatan Keras (7), dan Pemberhentian Sementara (1).

"Sementara itu, tiga teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP," ujar Heddy.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Politik
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Maya Saputri