tirto.id - Ketentuan sepatu saat tes CPNS 2023 berlangsung, wajib dipatuhi oleh setiap peserta SKD (Seleksi Kompetensi Dasar). Demikian pula syarat berkas yang harus dibawa juga mesti diperhatikan. Pelanggaran terhadap aturan pelaksanaan SKD CPNS bisa berakibat gugurnya peserta dalam seleksi ini.
Tes SKD CPNS 2023 dilaksanakan mulai 9-18 November 2023 untuk semua instansi. Setiap peserta memiliki jadwal dan lokasi tes masing-masing. Informasi mengenai hal tersebut dapat dilihat melalui website instansi atau data di kartu ujian milik peserta.
Peserta menghadapi SKD dengan sistem computer assisted test (CAT) dari BKN (Badan Kepegawaian Negara). Pengerjaan soal melalui penggunaan komputer secara mandiri. Melalui CAT, hasil nilai memungkinkan untuk diketahui lebih cepat oleh panitia penyelenggara.
Perlu dipahami peserta, ujian SKD mempunyai nilai ambang batas (passing grade). Nilai tersebut harus dicapai sebagai syarat awal untuk lolos dalam SKD. Penetapan nilai ambang batas berlainan pada setiap materi yang diujikan.
Materi SKDterdiri dari Tes wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes karakteristik Pribadi (TKP). Nilai ambang batas untuk rekrutmen CPNS dari kebutuhan umum yaitu TWK 65, TIU 80, dan TKP 166.
Nilai-nilai SKD yang sudah memenuhi ambang batas lalu dilakukan pemeringkatan. Peserta yang dinyatakan lolos SKD yaitu mereka dengan peringkat nilai tertinggi dan memenuhi kuota tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan yang dilamar. Pengumuman hasil SKD disampaikan pada 20-22 November 2023.
Aturan Sepatu dan Pakaian Tes SKD CPNS 2023
Aturan sepatu dan pakaiantes SKD CPNS 2023 diatur sedemikian rupa untuk peserta laki-laki dan perempuan. Setiap peserta wajib berpenampilan rapi dan sopan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Peserta pria mengenakan atasan kemeja putih berkerah, celana panjang dengan bahan kain berwarna hitam polos, dan tidak memakai sandal mau pun sepatu sandal.
2. Peserta wanita menggunakan atasan kemeja putih polos berkerah, rok/celana panjang dengan bahan kain berwarna hitam polos, kerudung hitam polos (bagi yang berhijab), dan tidak diperbolehkan menggunakan sandal atau sepatu sandal.
3. Peserta tidak diperbolehkan mengenakan aksesoris atau benda berharga lainnya. Contoh benda tersebut adalah perhiasan, jam tangan, bros, gelang, kalung, anting, cincin, dan ikat pinggang.
4. Baik pria maupun wanita wajib menggunakan sepatu formal dengan warna hitam atau sepatu dengan model tertutup berwarna hitam. Meski begitu, setiap peserta tetap harus melihat dan memastikan lagi ketentuan masing-masing instansi yang dilamarnya. Sebab, tak menutup kemungkinan masing-masing instansi memiliki ketentuan dan aturan sendiri terkait penggunaan sepatu saat ujian SKD CPNS 2023.
Berkas Dokumen yang Wajib Dibawa saat SKD CPNS 2023
Peserta perlu menyiapkan beberapa berkas dokumen untuk dibawa saat mendatangi lokasi tes. Berkas tersebut akan diperiksa panitia untuk memastikan orang yang datang benar-benar peserta tes SKD CPNS dan telah terdaftar resmi. Pengecekan dilakukan dengan melakukan kroscek data di kedua dokumen.
Berikut berkas yang wajib dipersiapkan dan dibawa peserta SKD CPNS 2023:
1. Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku; atau Kartu Keluarga asli; atau fotokopi salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat berwenang; atau paspor bagi peserta seleksi di luar negeri; atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri bagi peserta seleksi di luar negeri.
2. Kartu ujian seleksi CASN 2023 yang sudah dicetak dari laman ASN Karier di sscasn.bkn.go.id.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Nur Hidayah Perwitasari