tirto.id - Kini berinvestasi dapat dilakukan dengan mudah oleh siapa pun. Instrumen investasi juga makin beragam sehingga investor bisa memilih sendiri sesuai dengan kemampuan finansial hingga ekspektasinya.
Saat ini, bagi investor pemula juga makin dimudahkan berinvestasi secara online hanya menggunakan gawai di genggaman.
Investasi online umumnya menyediakan jenis investasi saham, reksa dana, emas, valuta asing hingga pendanaan UMKM lewat peer-to-peer (P2P).
Masing-masing jenis investasi tersebut memiliki tingkat keuntungan dan risiko yang berbeda. Investor pemula perlu mengenali seluk-beluk jenis investasi ini sebelum menggelontorkan dananya.
Di samping itu, mengenali kredibilitas broker juga perlu dilakukan. Sebab, broker nantinya akan mengelola dana investasi. Oleh sebab itu, perlu dipastikan mendapatkan broker yang sudah berpengalaman dalam mengelola dana investasi dan bisa dipercaya.
Mengutip laman OJK, berinvestasi memiliki risiko besar apabila dana hanya diletakkan di satu tempat saja. Oleh sebab itu, lakukan diversifikasi investasi dengan menempatkan dana di beberapa instrumen. Saat salah satu investasi nilainya turun, bisa jadi investasi lain yang dimiliki sedang naik.
Tips aman berinvestasi untuk pemula
Setelah mengenali beberapa hal terkait investasi, ada baiknya memperhatikan pula sisi keamanannya. Ada berbagai di luar masalah teknis berinvestasi yang sebenarnya sangat penting dicermati, seperti janji dalam penawaran sampai broker seperti apa yang disebut kredibel.
Berikut tips aman berinvestasi bagi pemula:
1. Jangan terlalu terbuai dengan janji keuntungan investasi yang di luar nalar seperti memberikan penawaran berkeuntungan besar dan tidak merugi.
2. Pastikan orang atau perusahaan yang menawarkan investasi mempunyai izin di salah satu lembaga berwenang untuk berbisnis dalam bidang investasi.
Beberapa lembaga yang dapat mengeluarkan izin yaitu Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), dan Kementerian Koperasi dan UKM.
Misalnya pada produk Pasar Modal atau produk perbankan, perusahaan atau bank yang menawarkan mesti punya izin usaha dan telah dicatat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
3. Jika perusahaan hanya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), maka perlu dipahami izin tersebut bukan untuk penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
Jika menemukan perusahaan hanya punya SIUP dan bergerak di pengelolaan investasi, sebaiknya tinggalkan.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Nur Hidayah Perwitasari