Menuju konten utama

Ketahui Kondisi Ibu Hamil yang Bisa Vaksin COVID-19 Menurut Satgas

Satgas mengatakan ibu hamil yang akan divaksin COVID-19 perlu memperhatikan sejumlah kondisi, seperti usia kehamilan.

Ketahui Kondisi Ibu Hamil yang Bisa Vaksin COVID-19 Menurut Satgas
Seorang ibu hamil mendapatkan suntikan vaksin platform inactivated Sinovac saat Vaksinasi COVID-19 untuk ibu hamil, di Grha Sabha Pramana, Univesitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, D.I Yogyakarta, Kamis (19/8/2021). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/hp.

tirto.id - Ibu hamil telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan untuk menerima vaksinasi COVID-19, untuk menekan angka penularan hingga mengurangi risiko kematian.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran tentang Vaksinasi COVID- 19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

Ibu hamil mendapatkan rekomendasi untuk divaksin COVID-19 karena masuk dalam kelompok yang rentan terhadap virus corona.

Vaksinasi pada ibu hamil ini bertujuan untuk memberikan perlindungan agar ibu dan bayinya, sehingga mengurangi tingkat keparahan jika terinfeksi COVID-19.

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Prof. DR. Dr. Budi Wiweko, SpOG (K), MPH, mengatakan, antibodi yang terbentuk pada ibu hamil usai vaksinasi COVID-19 dapat diturunkan melalui plasenta kepada sang bayi.

Dengan kata lain, vaksin COVID-19 bermanfaat untuk memberi perlindungan pada ibu sekaligus sang bayi.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dr Reisa Broto Asmoro menjelaskan, kriteria ibu hamil yang bisa mengikuti vaksinasi COVID-19 adalah yang usia kehamilannya telah lebih dari 12 minggu.

"Diperkenankan ibu hamil untuk vaksin COVID-19 kalau sudah memasuki trimester kedua yang mana usia kehamilannya lebih dari 12 minggu," ujar Reisa dalam bincang-bincang yang digelar virtual, Jumat (27/8) malam, seperti dilansir dari Antara News.

Ia menjelaskan, pada trimester kedua kandungan sudah semakin kuat dengan rata-rata berat bayi dalam kandungan sudah mencapai 42 gram dengan panjang mencapai sembilan sentimeter.

Selain itu, tulang dan tengkorak calon bayi juga semakin mengeras dan kemampuan dengarnya ikut meningkat, kemampuan otaknya sendiri juga sudah berkembang sejak trimester pertama.

Reisa juga mengingatkan agar ibu hamil mengonsultasikan keinginan vaksinasi kepada dokter kandungan atau bidan.

Setelah itu, pastikan semua prasyarat dasar terpenuhi sebelum pergi ke pos vaksin, yakni tidak demam atau suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, tensi darah di bawah 140/90 mmHg, usia kehamilan minimal 13 minggu atau masa trimester kedua.

"Dan tidak sedang mengalami gangguan penyakit dan tidak ada tanda-tanda preeklamsia, hipertensi, dan lain-lain," tambah dia.

Kepastian mengenai boleh tidaknya ibu hamil mengikuti vaksinasi COVID-19 masih menjadi pertanyaan yang kerap muncul di tengah masyarakat.

Banyak informasi beredar terkait hal itu yang belum terverifikasi kebenarannya. Reisa pun berpesan kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan hoaks yang menyebarkan informasi keliru mengenai COVID-19.

Dia meminta masyarakat untuk memeriksa kembali setiap informasi yang didapat melalui situs resmi. Situs resmi pemerintah yang menyajikan informasi seputar situasi pandemi di Indonesia adalah covid19.go.id.

Reisa mengatakan masyarakat dapat memeriksa kebenaran informasi yang mereka terima lewat situs itu.

"Itu tinggal diklik Hoax Buster, nanti masukkan keyword-nya dan dicek ini beritanya masuk hoaks atau bukan," ujar dia.

Sementara itu terkait dengan vaksinasi COVID-19 pada ibu hamil, CDC telah mengeluarkan rekomendasi resmi vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil.

Dilansir dari laman resminya, CDCjuga telah merilis data baru tentang keamanan vaksin COVID-19 pada orang hamil dan merekomendasikan semua orang berusia 12 tahun ke atas untuk divaksinasi COVID-19.

Menurut data CDC, mereka tidak menemukan adanya peningkatan risiko keguguran di antara hampir 2.500 wanita hamil yang menerima vaksin mRNA COVID-19 sebelum 20 minggu kehamilan.

Keguguran biasanya terjadi pada sekitar 11-16% kehamilan, dan penelitian ini menemukan tingkat keguguran setelah menerima vaksin COVID-19 sekitar 13%, serupa dengan tingkat keguguran yang diharapkan pada populasi umum.

Baca juga artikel terkait VAKSIN COVID-19 atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Iswara N Raditya