tirto.id - Pilkada Serentak tahun ini tetap berjalan meski di tengah pandemi Virus Corona penyebab Covid-19.
Hingga hari ini (8/12/2020) kasus positif Covid-19 di Indonesia bahkan mencapai 586.842 pasien.
Penderita Covid-19 tentunya perlu melakukan pengobatan dan karantina untuk mencegah penularan lebih banyak, baik secara mandiri atau di rumah sakit dan lokasi-lokasi yang ditetapkan pemerintah.
Lalu, bagaimana para pasien Covid-19 menggunakan hak pilihnya?
Kabar baiknya, KPU menyatakan bahwa penderita Covid-19 tetap diberikan hak yang sama untuk menggunakan hak suaranya di Pilkada mendatang.
"Setiap suara sangat berarti. Prinsip ini yang melatarbelakangi KPU untuk memastikan hak pilih pasien Covid-19 dan rawat inap tetap dapat gunakan hak pilihnya di 9 Desember nanti", ujar pernyataan KPU dalam akun Instagram resminya.
Ketetapan ini juga tertuang dalam PKPU no.6 Tahun 2020, pasal 72 ayat 1 yang menyebutkan bahwa pemilih yang sedang menjalankan rawat inap, isolasi mandiri, atau terinfeksi virus Corona yang terdata di perangkat daerah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dapat menggunakan hak pilih di TPS yang dekat dengan rumah sakit.
Berikut ini cara melakukan pemilihan bagi pasien Covid-19 di rumah sakit:
1. Sampai satu hari sebelum hari pemilihan, KPU KPU Kabupaten/Kota, akan mendata calon pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di rumah sakit. Pendataan ini digunakan untuk menghitung jumlah pemilih serta penentuan persediaan surat suara. Dalam hal ini, KPU akan dibantu dengan PPK dan PPS juga bekerja sama dengan pihak rumah sakit juga Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
2. Dua petugas dan dua saksi datang ke TPS mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap.
3. Pemilih menggunakan hak pilihnya dengan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Sementara tata cara bagi pemilih yang menjalani isoloasi mandiri prosedurnya tidak jauh berbeda dengan pemilih yang berada di rumah sakit, yakni sebagai berikut:
1. Petugas KPPS disertai persetujuan saksi, Panswaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS mendatangi pemilih di lokasi isolasi pada pukul 12.00 waktu setempat.
2. Dua petugas dan dua saksi datang ke TPS mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap pada pukul 12.00 waktu setempat.
3. Pemilih menggunakan hak pilihnya dengan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
4. Kerahasiaan informasi pemilih akan diutamakan selama berjalannya proses pemungutan suara.
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari