Menuju konten utama

Bagaimana Cara Login dan Aktivasi Sirekap Pilkada 2020?

Peluncuran e-rekap ini diharapkan mampu memberikan hasil rekapitulasi dan penghitungan suara yang transparan, cepat, dan akurat.

Bagaimana Cara Login dan Aktivasi Sirekap Pilkada 2020?
Pekerja menyusun surat suara pilkada Kota Makassar 2020 yang selesai dilipat di gedung Celebes Convention Center, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (24/11/2020). ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/aww.

tirto.id - Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPT) Nomor 597/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020, rekapitulasi suara dalam Pilkada Serentak 2020 dapat dilakukan secara digital menggunakan aplikasi Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).

Peluncuran e-rekap ini diharapkan mampu memberikan hasil rekapitulasi dan penghitungan suara yang transparan, cepat, dan akurat.

"Si (aplikasi) rekap ini nantinya di masa yang akan datang sudah bisa diterima, sudah bisa digunakan, untuk langsung menjadi penetapan hasil," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting seperti yang dilansir dari Antara.

Meski demikian, penggunaan e-rekap ini akan diikuti dengan rekapitulasi dan penghitungan suara secara manual.

Aplikasi ini merupakan diluncurkan pada awal Desember tahun ini dapat diunduh di Google Play. Dalam penggunaannya, aplikasi ini diharapkan dapat menjadi alat bantu pelaksanaan rekapitulasi dan penghitungan suara.

Selain itu, aplikasi ini juga digunakan sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara. Data dari Sirekap merupakan data yang bisa dilihat secara publik dan tersedia dalam setiap jenjang.

Menjelang Pilkada yang akan jatuh pada Rabu (9/12/2020), KPU berupaya melakukan sosialisasi penggunaan e-rekap ini kepada petugas-petugas yang bertanggung jawab melaksanakan pemungutan suara di tiap daerah.

Dalam penggunaannya, aplikasi Sirekap 2020 memerlukan aktivasi pengguna menggunakan aplikasi Telegram. Berikut tata caranya:

  1. Pastikan perangkat telah meng-install aplikasi Telegram
  2. Buka aplikasi Telegram lalu ketik dalam kolom pencarian 'SirekapPilkada2020bot' lalu klik dan masuk ke ruang obrolan.
  3. Pada kolom pesan, masukan data sesuai dengan format /activation (spasi) NIK (spasi) Nomor HP
  4. Selanjutnya, tunggu balasan dari bot yang berupa link aktivasi. Klik link aktivasi tersebut.
  5. Setelah itu pengguna akan diarahkan ke halaman Landing Aplikasi Sirekap milik KPU. Pada halaman tersebut klik tombol aktivasi.
  6. Pada kolom password masukan password yang terdiri dari huruf dan angka, setelah itu tekan tombol register.
  7. Pada kolom Setup Kode Akses, masukkan kode akses yang diterima.
Setelah melakukan aktivasi, pengguna dapat membuka aplikasi Sirekap 2020 untuk selanjutnya melakukan proses Login. Untuk dapat melakukan proses Login ada sejumlah tahap yang harus dilakukan yakni:

  1. Pastikan perangkat telah meng-install aplikasi Sirekap 2020
  2. Buka aplikasi dan masukan nomor telepon dan password yang sudah dibuat di kolom tertera
  3. Pada tampilan selanjutnya, akan diminta kode akses yang masuk ke perangkat. Ketik kode akses.
  4. Tekan simpan. Login berhasil apabila aplikasi menampilkan menu utama.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari