Menuju konten utama
Kematian Diplomat Kemlu

Kesimpulan Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru Diumumkan Hari Ini

Kesimpulan atas kematian diplomat Kemlu, Arya Daru Pangayunan, diketahui setelah memeriksa 24 saksi serta melakukan gelar perkara, Senin (28/7/2025).

Kesimpulan Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru Diumumkan Hari Ini
Arya Daru Pangayunan. instagramddaru_chee

tirto.id - Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap bahwa kesimpulan penyebab kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (39), sudah dikantongi. Kesimpulan itu akan diumumkan kepada publik Selasa (29/7/2025) siang.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan, kesimpulan sudah dikantongi usai pemeriksaan menyeluruh para saksi. Penyidik pun telah melakukan gelar hasil lidik pun sudah dilakukan, kemarin, Senin (28/7/2025).

“24 saksi sudah diperiksa,” tutur Reonald dalam keterangan resmi, Selasa (29/7/2025).

Reonald mengemukakan, para saksi yang dimintai keterangan terdiri atas pihak keluarga, rekan kerja, penjaga kos, hingga seorang sopir taxi. Tim penyelidik pun sudah meminta keterangan sejumlah ahli.

“Enam orang dari tempat tinggal korban, termasuk penjaga kos; istri; tujuh orang dari tempat lingkungan kerja; empat saksi lainnya yang berhubungan dengan korban, termasuk sopir taksi dan dokter rawat jalan; serta orang saksi ahli,” ucap dia.

Sebelumnya, Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam, menjelaskan, hasil penyelidikan dijelaskan secara rinci dalam gelar perkara seperti proses autopsi yang dilakukan hingga adanya kesimpulan beberapa lebam maupun memar di jasad Arya Daru Pangayunan. Dokter ahli forensik pun menjelaskan hal itu dengan menunjukan foto tahap demi tahap proses autopsi.

Anam mengemukakan, waktu 20 hari yang dijalani penyelidik Polda Metro Jaya untuk mengungkap kematian Arya ini tidak sia-sia. Dia mengakui bahwa proses penyelidikannya sangat rinci dan rapi dengan metode scientifict crime investigation.

“Karena waktu per waktu ada pergerakan pendalaman, hari perhari semakin jelas apa peristiwanya dan bagaimana rekam jejaknya, dan apa yang mereka dapat,” tutur Anam.

Lebih lanjut, Anam mengungkap, meski Polda Metro Jaya tidak menemukan ponsel Arya Daru Pangayunan, rekam jejak digitalnya tetap bisa diperoleh tim penyelidik dari laptop korban. Petunjuk dari rekam jejak digital bahkan diperoleh penyelidik dari pencocokan pesan WhatsApp dengan CCTV.

“Kami juga ditunjukkan salah satu metode mengkomperasi antara CCTV dengan WA, misalnya substansi di CCTV substansi, di WA termasuk juga time frame waktunya dibandingin kalau kayak begitu memang penanganan kasusnya kredibel,” ucap dia.

Baca juga artikel terkait DIPLOMAT KEMLU atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher