Menuju konten utama

Kesimpulan Dugaan Pelanggaran Haji 2024 Dibacakan Pekan Depan

Lima kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran penyelenggaraan haji 2024 akan dibacakan pada Rapat Paripurna, Senin (30/9/2024).

Kesimpulan Dugaan Pelanggaran Haji 2024 Dibacakan Pekan Depan
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji Nusron Wahid (kiri) dan Wakil Ketua Pansus Marwan Dasopang (kanan) memimpin Rapat Pansus Angket Haji yang menghadirkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, di Ruang Badan Anggaran DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Pimpinan DPR RI menyetujui hasil kesimpulan Pansus Haji 2024 dibawa ke Rapat Paripurna yang akan digelar pada Senin (30/9/2024). Hal itu berdasar keputusan rapat Badan Musyawarah yang dihadiri Ketua DPR RI, Puan Maharani, beserta berserta Pansus Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

"Ada agenda yang kemudian menjadi laporan dari tim Pansus," kata Puan.

Dihubungi terpisah, anggota Pansus Haji DPR RI, Wisnu Wijaya, berkata pihaknya telah menyusun lima kesimpulan atau rekomendasi hasil pengusutan dugaan pelanggaran penyelenggaraan haji 2024 yang dilakukan selama hampir tiga bulan.

Ia menepis anggapan anggota Pansus DPR RI, Marwan Jafar, yang menyebut ada anggota yang “masuk angin” sehingga berpotensi bertindak apa saja dalam membuat kesimpulan dugaan pelanggaran penyelenggaraan haji 2024.

"Enggak ada. Hanya tata bahasa saja, kalau substansi sudah ditampung dan direkomendasi," tutur Wisnu.

Kendati tak mau menjelaskan lebih detail ihwal kesimpulan Pansus, Wisnu berkata, secara garis besar seputar dugaan pelanggaran buntut pengalihan kuota haji. Selain itu, Kementerian Agama juga diduga melanggar keputusan presiden serta kesepakatan dengan panja DPR RI.

"Terkait Siskohat, di mana Siskohat itu bisa dimajukan, bisa dimundurkan. Jadi, adanya peran personal di situ, sehingga tidak tersistem dengan baik, maka harus dievaluasi ulang keberadaan Siskohat tersebut," ucap Wisnu.

Nantinya, kata dia, sejumlah dugaan pelanggaran itu akan ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Pansus Hak Angket DPR RI mengendus pengalihan kuota haji yang diduga dilakukan secara sepihak oleh Kemenag dan melanggar undang-undang.

Pasalnya, persentase kuota haji khusus 2024 melebihi ketentuan. Sesuai Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota maksimal bagi haji khusus seharusnya sebesar 8 persen dari total kuota haji.

Pansus Haji DPR juga mengendus kejanggalan dalam pengelolaan Siskohat pada penyelenggaraan haji 2024.

Baca juga artikel terkait PANSUS HAJI 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi