Menuju konten utama

Kericuhan Terjadi Usai Pemeriksaan Sofyan Basir oleh KPK Hari Ini

Empat orang ajudan yang mengawal Sofyan Basir rupanya melakukan penjagaan ketat hingga memicu aksi saling dorong dengan awak media.

Kericuhan Terjadi Usai Pemeriksaan Sofyan Basir oleh KPK Hari Ini
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Direktur Utama PLN Sofyan Basir memenuhi panggilan KPK terkait pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap PLTU Riau-1, Selasa (7/8/2018). Namun, usai pemeriksaan, sempat terjadi ricuh antara awak media dan ajudan mantan Dirut BRI tersebut.

Kericuhan bermula pukul 18.20 WIB. Saat itu, Sofyan hendak keluar setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat. Namun, empat orang ajudan yang mengawal Sofyan rupanya melakukan penjagaan ketat hingga memicu aksi saling dorong dengan awak media.

Aksi ini terus berlangsung sepanjang jalan menuju mobil Alphard Executive Lounge warna hitam milik Sofyan Basir. Para ajudan menghalangi para wartawan yang hendak memintai keterangan Sofyan dan juga fotografer yang hendak mengambil gambar.

Sofyan hari ini hadir di KPK sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Pemeriksaan ini merupakan kedua kalinya setelah ia diperiksa KPK pada 20 Juli lalu.

"Ini pemeriksaan kedua. Harusnya pemeriksaan kedua sekitar akhir Juli 2018 lalu tapi yang bersangkutan tidak hadir," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Selasa..

Dalam pemeriksaan kali ini penyidik KPK mencecar Sofyan dengan sejumlah pertanyaan. Di antaranya soal mekanisme kerja sama dalam proyek PLTU Riau-1, pengetahuan Sofyan soal pertemuan dengan para tersangka dan pihak lain, dan juga soal aliran dana.

"Jadi itu perlu diperinci lebih lanjut," kata Febri menambahkan.

Penyidik juga mengkonfirmasi soal dokumen-dokumen yang disita petugas KPK dari rumah dan kantornya saat penggeledahan beberapa waktu lalu.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada 13 Juli lalu terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham. Sebelumnya KPK juga telah mengamankan pemegang saham Blackgold Natural Resources anggota konsorsium PLTU Riau 1 Johannes Budisutrisno Kotjo.

KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers menyatakan keduanya terbukti memberi dan menerima suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Akibat perbuatannya, Eni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Johannes dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf A atau huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yuliana Ratnasari