tirto.id - Kejaksaan Agung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo di tahun 2020-2022 pada Rabu, 17 Mei 2023.
Melansir Antara News, setelah melalui penyidikan dari tahun 2022, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya sejauh ini telah menetapkan tujuh orang tersangka termasuk Johnny G. Plate dalam dugaan kasus korupsi BTS 4G.
Ketujuh tersangka yakni Anang Achmad Latif (Dirut BAKTI Kemkominfo), Galubang Menak (Dirut PT Mora Telematika Indonesia), Yohan Suryanto (tenaga ahli Human Development UI Tahun 2020), Mukti Ali (PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitechmedia Synergy), dan orang kepercayaan Irwan Hermawan berinisial WP.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo ini, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp8,32 triliun.
Menurut keterangan resmi penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Johnny G. Plate yang dibantu oleh beberapa pejabat tinggi lainnya ini terbukti telah melakukan rekayasa hingga mengkondisikan proses lelang proyek pembangunan BTS 4G.
Selain itu, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Johnny G. Plate juga telah menjalani pemeriksaan intens sebanyak tiga kali sejak Januari 2023.
Proyek pembangunan BTS 4G sendiri merupakan bagian dari proyek Kominfo yang bertujuan untuk menyediakan layanan 4G di 7.904 desa yang tergolong ke dalam kategori 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal).
Melansir laman Kominfo, dalam proyek tersebut Kementerian Komunikasi melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) menerapkan sistem kerja sama operasi (KSO) bersama perusahaan operator seluler yang memiliki lisensi di Indonesia.
Untuk pembangunannya sendiri, proyek BTS 4G ini terbagi menjadi dua tahap, yakni tahapan pertama di tahun 2021 dengan rencana pembangunan di 4.200 desa kelurahan, serta di tahun 3.704 di tahun 2022.
Akan tetapi, pada 2 November 2022, Kejaksaan Agung mulai mencium adanya kejanggalan yang kemudian dilakukan investigasi. Setelah mulai terkuak berbagai fakta, Kejagung kemudian menetapkan status perkara dugaan korupsi BTS 4G naik ke penyidikan hingga menyeret sejumlah pejabat tinggi Kominfo termasuk Johnny G. Plate sebagai tersangka.
Apa Itu BTS di Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo?
Melansir baktikominfo.id, Base Transceiver Station (BTS) atau biasa disebut pemancar, merupakan media yang digunakan untuk mengirimkan serta menerima sinyal radio yang kemudian akan diteruskan ke semua perangkat komunikasi.
BTS juga termasuk ke dalam salah satu bentuk infrastruktur telekomunikasi yang memiliki peran penting dalam hal mewujudkan komunikasi nirkabel antara jaringan operator dengan perangkat komunikasi.
Berdasarkan bentuknya, tower BTS 4G ini memiliki beberapa bentuk yang bervariasi, mulai dari yang bentuknya kaki segi empat, kaki segitiga, hingga berupa pipa panjang.
Adapun kebermanfaatan tower BTS ini menjadi solusi juga bagi suatu wilayah yang belum memiliki akses sinyal yang memadai, terutama bagi wilayah yang termasuk ke dalam kategori 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal).
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra