tirto.id - Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali untuk periode 30 November hingga 13 Desember 2021 melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 63 Tahun 2021. Pemerintah juga mengeluarkan Inmendagri No. 64 Tahun 2021 khusus kepada Gubernur, Walikota, maupun Bupati terkait vaksinasi.
Pemerintah Daerah pun diminta segera menindaklanjuti arahan yang tertuang dalam dua Inmendagri tersebut. Kepala Daerah harus mengutamakan kolaborasi stakeholder terkait seperti TNI, Polri, BIN, BKKBN, lembaga non pemerintah, Satgas COVID-19 dan lainnya.
“Kepada kepala daerah diminta segera menindaklanjutinya melalui sumber pendanaan daerah yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (2/12/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Inmendagri tentang PPKM Jawa – Bali ini mengatur beberapa pengetatan aktivitas masyarakat. Hal ini dikarenakan dinamika level kabupaten/kota yang meningkat serta perlunya penguatan upaya 3T (testing, tracing dan treatment) agar tidak terjadi perluasan penularan.
Sementara Inmendagri terkait vaksinasi berisi soal arahan untuk mendukung upaya percepatan vaksinasi nasional yaitu mencapai target setidaknya 70% populasi di tiap kabupaten/kota telah memperoleh vaksin dosis pertama.