tirto.id - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak kepala daerah untuk menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 100% jika terdapat kasus COVID-19 tinggi di wilayahnya dan sekolah.
Para kepala daerah diminta tegas dan hendaknya langsung bertindak secara terukur dan tidak keras kepala memaksakan PTM.
"Masa mau menunggu kasus makin tinggi, dan sekolahnya menjadi klaster. Dalam kondisi darurat begini, keselamatan dan kesehatan warga sekolah menjadi utama," kata Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim melalui keterangan tertulisnya, Kamis (3/2/2022).
P2G meminta kepada pemerintah agar menyesuaikan SKB 4 Menteri dengan kondisi daerah saat ini. P2G memandang banyak kepala daerah yang masih ragu bahkan takut jika setop PTM 100% akan bertentangan dengan SKB4 Menteri.
Sebab, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sekolah berada di bawah kewenangan Pemda: PAUD, SD, SMP di bawah Pemkab/Pemkot dan SMA, SMK, SLB di bawah Pemprov.
"Mestinya UU ini yang dijadikan rujukan oleh Kepala Daerah, di samping SKB 4 Menteri yang jelas kedudukannya di bawah UU," ucapnya.
Kemudian P2G sangat mendukung pernyataan Presiden Jokowi agar 3 provinsi: DKI, Jabar, dan Banten melakukan evaluasi PTM 100% secara total, mengingat daerah ini yang ada aglomerasi di dalamnya menjadi episentrum kenaikan kasus COVID-19.
"Saya rasa Kepala Daerah punya landasan yuridis UU Pemda tadi, sehingga punya diskresi untuk menetapkan keputusan yg berbeda dari SKB 4 Menteri," tuturnya.
Lalu, P2G juga mengapresiasi keputusan beberapa kepala daerah yang menghentikan PTM 100%, menjadi PJJ, yaitu Provinsi Banten yang menghentikan PTM di Tangerang Raya, Kota Tangerang, Kab Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Kemudian Walikota Bogor, Walikota Bekasi, dan Bupati Bogor.
Selain itu, P2G memandang Gubernur DKI, Anies Baswedan jangan ragu lagi untuk menghentikan PTM 100% terhadap semua jenjang sekolah di Jakarta, mengingat positivity rate menembus 16%.
Bahkan data terbaru menunjukkan sudah ada 190 sekolah yang siswa dan gurunya terpapar COVID-19, di antara sekolah tersebut banyak yang sudah dua kali terdampak. Perlu diingat, rekomendasi WHO menyatakan sekolah bisa dimulai PTM jika positivity rate di bawah 5%.
"Artinya, jika daerah tersebut sudah mengalami positivity rate di atas 5% bahkan di atas 15%, ya sudah semestinya PTM nya dihentikan," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri