tirto.id - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial dari pemerintah bagi para pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Melalui program ini, pekerja yang terdampak PHK dapat memperoleh manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan.
Untuk mempermudah prosesnya, pemerintah telah menyediakan layanan klaim JKP secara online agar lebih cepat dan efisien. Namun, kenyataannya tidak sedikit pekerja yang mengalami kendala saat mengajukan klaim JKP secara daring.
Banyak dari mereka yang gagal dalam proses klaim karena berbagai alasan, mulai dari ketidaktahuan prosedur, kesalahan input data, hingga kurangnya dokumen pendukung yang dibutuhkan. Hal ini menyebabkan manfaat JKP yang seharusnya dapat meringankan beban pasca PHK justru sulit diakses oleh sebagian besar pekerja yang membutuhkan.
Lantas, apa itu program JKP dan manfaatnya bagi pekerja?
Apa Itu Program JKP dan Manfaatnya Bagi Pekerja?
JKP secara umum adalah jaminan sosial berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Program JKP ditujukan bagi peserta BPJS yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir, dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
JKP memberikan berbagai manfaat yang berguna bagi masa depan pekerja atau buruh yang ingin kembali bekerja. Beberapa manfaat JKP ini adalah:
1. Uang Tunai
Uang tunai diberikan kepada peserta JKP sebesar 45% dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan selanjutnya.
2. Konseling
Layanan konsultasi yang diberikan ke peserta JKP tentang informasi dunia kerja yang dibutuhkan agar bisa membuat perencanaan karir.
3. Informasi Pasar Kerja
Tersedia tempat untuk mempertemukan para pencari kerja dengan pemberi kerja agar saling mendapatkan kecocokan antara kompetensi kerja yang dimiliki peserta, dengan kebutuhan kompetensi kerja yang diminta oleh pemberi kerja.
4. Pelatihan Kerja
Kegiatan meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja (reskilling & upskilling), agar bisa membantu peserta JKP mendapatkan pekerjaan kembali.
Lalu, kenapa klaim JKP bisa gagal?
Kenapa Klaim JKP Gagal?
Ada beberapa alasan mengapa saat melakukan klaim JKP secara daring, seseorang mengalami kegagalan. Berikut ini beberapa alasannya: 1. Swafoto Gagal Terverifikasi Sistem
2. Syarat Administrasi Tidak Lengkap atau Tidak Sesuai
Klaim JKP gagal secara daring bisa terjadi karena dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai dengan yang disyaratkan. Ini bisa terjadi karena beberapa hal berikut:- Surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK) dibuat sendiri
- Surat tanggapan tidak menolak pemutusan hubungan kerja dibuat sendiri
- Surat laporan pemutusan hubungan kerja (PHK)
3. Masa Iuran Peserta Belum Memenuhi Jangka Waktu
Jika masa iuran peserta belum memenuhi jangka waktu atau masih di bawah 12 bulan maka ini juga tidak memenuhi syarat.4. Periode Pengajuan Sudah Berakhir
Jika pekerja melakukan pengajuan laporan lebih dari 3 bulan sejak terkena PHK, maka klaim juga cenderung gagal, karena masa pengajuan laporan sudah berakhir.Sebagai informasi, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak dapat diklaim karena lima hal:
- Pekerja mengundurkan diri dari perusahaan. JKP hanya diperuntukkan bagi mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Pekerja sudah mendapatkan pekerjaan baru. Ini berarti karyawan yang sebelumnya terkena PHK, sudah mendapatkan pekerjaan baru.
- Pekerja tersebut meninggal dunia dan cacat total.
- Pekerja sudah pensiun.
- Pekerja kontrak atau pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja.
Cara Mengatasi Klaim JKP Online Gagal :
Untuk memastikan agar klaim JKP secara daring tidak gagal, maka pekerja harus memastikan beberapa hal berikut:
1. Memastikan Swafoto Memenuhi Syarat
- Wajah harus jelas, tidak tertutup/terpotong- Pencahayaan yang baik
- Jangan memakai kacamata atau masker
2. Memastikan Dokumen Lengkap dan Sesuai
Syarat-syarat di bawah ini harus sesuai dan ditandatangani oleh perusahaan:- Surat pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan ditandatangani oleh pihak perusahaan.
- Surat tanggapan tidak menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pekerja ditandatangani oleh pekerja.
- Surat laporan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan ditujukan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan yang bersangkutan, dan ditandatangani oleh pihak perusahaan.
- Membuat Surat Perjanjian Bersama antara Pengusaha dan Pekerja.
- Bila ada lebih dari 1 karyawan, maka harus disertai dengan Daftar Karyawan.
3. Mengirim Aduan ke Pusat Layanan JKP
Untuk mengatasi klaim JKP gagal, pekerja bisa mengirim aduan ke pusat layanan JKP. Caranya, pekerja harus mengisi formulir pengaduan ke pusat layanan JKP, dan menulis detail aduannya agar segera mendapat tanggapan.Penulis: Yulita Putri
Editor: Lucia Dianawuri & Iswara N Raditya
Masuk tirto.id




























